HEADLINE NEWSPemerintahan

BKD NTB Minta Inspektorat Audit 518 Honorer Tidak Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu

Mataram (NTBSatu) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, meminta Inspektorat melakukan audit kepegawaian terhadap keberadaan 518 tenaga honorer lingkup Pemprov NTB, yang tidak bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Provinsi NTB, Rian Priandana mengatakan, audit ini untuk melihat dan mengecek status ratusan honorer tersebut. Serta, menelusuri alasan mereka tidak dapat menjadi PPPK Paruh Waktu.

“Kan satu kondisi ada pegawai non-ASN diusulkan, tetapi di kondisi lain ada yang tidak dapat diusulkan,” kata Rian kepada NTBSatu, Kamis, 6 November 2025.

Audit dilakukan dengan menelusuri data by name by address melalui koordinasi antara Inspektorat, BKD, BPSDM, dan BPKAD. Langkah ini untuk memastikan alasan masing-masing pegawai tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.

Saat ini, lanjutnya, sekitar 60 persen hasil audit telah rampung. BKD telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memastikan proses audit sedang berjalan sesuai jadwal.

“Kami sudah rapat dengan Inspektorat, mereka sedang on progress. Mudah-mudahan segera selesai. Hasil audit ini nanti menjadi bahan laporan kami ke Pak Gubernur agar bisa memberikan arahan terkait teman-teman tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, sejauh ini belum ada temuan resmi karena laporan akhir dari Inspektorat masih menunggu penyelesaian audit.

Audit tersebut akan menjadi dasar penting untuk memastikan proses usulan PPPK Paruh Waktu berjalan sesuai regulasi, serta mengidentifikasi apakah ada ketidaksesuaian administratif atau teknis di lapangan.

“Kalau sudah sesuai regulasi tentu tidak masalah. Tapi kalau ada yang tidak sesuai, rekomendasi Inspektorat itulah yang nanti akan kami perbaiki,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, angka 518 orang merupakan hasil sinkronisasi data pembayaran dan kepegawaian yang BKD lakukan bersama BPKAD. Nama-nama tersebut merupakan pegawai non-ASN yang tidak bisa menjadi PPPK Waruh Waktu, namun tetap tercatat menerima pembayaran.

“Dua minggu lalu kami sudah meminta Inspektorat untuk melakukan audit kepegawaian terhadap 518 orang itu,” ungkapnya.

Usulan PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB

Sebagai informasi, sebanyak 9.415 tenaga honorer Pemprov NTB sudah diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, 518 honorer lainnya tidak bisa diusulkan.

Terhadap 518 honorer ini, Pemprov NTB tengah mencarikan jalan keluarnya. BKD NTB masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. Antara diberhentikan atau dipertahankan.

“Kita sudah dua kali bersurat ke Kemenpan RB, untuk mengupayakan kondisi tersebut. Bahkan kita juga sudah hearing dengan komisi I dan Ketua DPRD NTB ke BKN. Statemennya sama dengan Kemenpan RB dalam posisi kami di tataran teknis menunggu regulasi yang ada,” jelasnya. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button