Kejati NTB Ungkap Dugaan Korupsi di Balik Reklamasi Perairan Lombok Barat
Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengungkap item dugaan korupsi di balik reklamasi laut di kawasan perairan Gili Gede, Lombok Barat.
“Jalan, reklamasi, lahan. Ada dermaga juga kan di situ,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Rabu, 5 November 2025.
Zulkifli menyebut, perkara ini terus berjalan di tahap penyelidikan. Pihaknya saat ini fokus memeriksa saksi-saksi. Mulai dari pihak swasta, eks pejabat dan Pejabat Pemprov NTB.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB, Muslim pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Muslim menjelaskan, perihal reklamasi berupa timbunan batu dan tanah berbentuk pulau kecil dengan luas sekitar 4 are. Lokasinya di seberang kawasan penginapan milik PT Thamarind Resort di Gili Gede.
“Kaitannya dengan masalah apakah kegiatan di Gili Gede itu masuk kategori reklamasi apa enggak. Itu yang ditanya,” bebernya.
Kantongi Izin Sejak 2019
Ia menyebut, PT Thamarind Resort memang mengantongi izin lokasi perairan pada tahun 2019. Izin itu berlaku selama dua tahun.
“Kalau November 2019 keluar izin lokasinya, berarti November 2021 habis masa berlakunya,” ungkapnya.
Namun pada tahun 2020, sambungnya, muncul regulasi yang tersirat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagaimana hasil peninjauan oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, izin lokasi perairan PT Thamarind Resort berstatus legal.
“Jadi, secara legal izinnya oke. Tidak ada masalah, tinggal (PT Thamarind Resort) menyesuaikan dengan aturan turunan dari pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020,” ucapnya.
Turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut, lanjut Muslim, berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Tentang Penata Ruang, PP 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis risiko, dan PP 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Urusan Kelautan dan Perikanan.
“Nah itu turunan dari itu semua. Akhirnya, kami untuk izin sebenarnya enggak ada masalah,” kata dia.
Menyinggung apakah keberadaan pulau kecil tersebut masuk kategori reklamasi, Muslim memilih tidak berkomentar. Menurutnya itu di luar kapasitasnya sebagai pejabat DKP NTB.
Ia menegaskan, Pemprov NTB tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi untuk PT Thamarind Resort. Hal itu merujuk aturan Pasal 2 ayat (3) Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Reklamasi. Isinya, pemerintah tidak boleh mengeluarkan izin reklamasi di perairan Gili Gede yang masuk kategori kawasan konservasi dan alur laut.
“Saya tidak berani mengatakan itu reklamasi atau enggak. Yang jelas, dia (PT Thamarind Resort) itu mengajukan izin untuk pembangunan dermaga dan water bungalow. Ya siapa tahu itu (reklamasi) bagian dari dermaga, cuma bentangannya belum ada,” ujarnya. (*)



