BREAKING NEWS

MKD DPR Putuskan Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Bersalah, Adies Kadir serta Uya Kuya Lolos Sanksi

Mataram (NTBSatu) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menuntaskan sidang etik terhadap lima anggota DPR dengan hasil yang berbeda.

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Sementara itu, Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya lolos dari sanksi karena tidak melanggar aturan etik lembaga.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun mengumumkan putusan itu dalam sidang pembacaan hasil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2025.

“MKD memutuskan dan mengadili, teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya,” ungkap Adang, mengutip Youtube TVR Parlemen, Rabu, 5 Oktober 2025.

Adang menegaskan, keputusan serupa juga berlaku bagi Uya Kuya yang kembali aktif menjalankan tugas sebagai anggota DPR.

Namun, tiga anggota lain tetap menjalani masa nonaktif dengan jangka waktu berbeda sesuai tingkat pelanggarannya.

“Menyatakan teradu 2 Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” tambah Adang.

Tiga Anggota DPR Terbukti Langgar Etik dan Jalani Hukuman

Adang menjelaskan, MKD menjatuhkan sanksi berbeda untuk setiap teradu. Nafa Urbach menjalani masa nonaktif selama tiga bulan sesuai keputusan DPP Nasdem. Eko Hendro Purnomo menerima hukuman empat bulan nonaktif berdasarkan keputusan DPP PAN. Sementara itu, Ahmad Sahroni menerima hukuman paling lama, yakni enam bulan nonaktif sesuai keputusan DPP Nasdem.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam menjelaskan alasan munculnya aduan terhadap lima anggota DPR tersebut.

Menurutnya, pengaduan masuk pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025. Kelima anggota DPR itu memicu reaksi publik pada Agustus 2025 karena ucapan dan tindakan mereka menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Dek Gam menyebut Adies Kadir sempat mendapat sorotan karena pernyataannya tentang tunjangan DPR yang menimbulkan polemik.

“Pada tanggal 4, 9, dan 30 September 2025 yang lalu, Mahkamah Kehormatan Dewan telah menerima pengaduan, yang mengadukan sejumlah anggota DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik. Antara lain, satu, teradu satu saudara Adies Kadir atas pernyataan terkait tunjangan anggota DPR RI yang keliru dan menimbulkan reaksi luas dalam masyarakat,” ujar Dek Gam, mengutip Kompas.com, Rabu, 5 Oktober 2025.

Ia menambahkan, laporan terhadap Nafa Urbach muncul karena pernyataannya soal kenaikan gaji DPR yang dinilai hedon dan tamak.

Sedangkan Uya Kuya dan Eko Patrio dianggap merendahkan lembaga DPR dengan berjoget saat sidang tahunan MPR dan DPR pada 15 Agustus 2025. Adapun Ahmad Sahroni mendapat aduan karena menggunakan diksi yang tidak pantas di depan publik.

Dengan putusan terbaru ini, MKD menegaskan komitmen menjaga integritas dan perilaku etis anggota dewan agar tetap mencerminkan martabat lembaga perwakilan rakyat. (*)

Berita Terkait

Back to top button