HEADLINE NEWSHukrim

Kerugian Negara Rp1,4 Miliar, Tiga Tersangka Kasus GTI Segera Diadili

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejati NTB, mengantongi kerugian negara dugaan korupsi pemanfaatan lahan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Mereka segera melakukan tahap dua.

“(Kasus) GTI sekitar Rp1,4 miliar kerugian negaranya,” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Selasa, 4 November 2025.

Kendati demikian, Wahyudi memilih tidak menjelaskan sumber angka Rp1,4 miliar tersebut. Namun, ia memastikan jika angka kerugian kini menjadi materi pelengkap alat bukti terhadap lahan seluas 65 hektare itu.

Langkah selanjutnya, penyidik Pidsus akan melakukan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum.

“Akan segera kami tahap dua kan,” jelas Wahyudi.

Dari kasus ini, Kejati NTB menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi Khairi. Kemudian dua pengusaha, yaitu Ida Adnawati dan Alpin Agustin.

Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik melakukan penahanan secara terpisah. Mawardi Khairi di Rutan Kelas IIB Lombok Tengah. Sedangkan, Alpin Agustin di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat dan Ida Adnawati di Lapas Perempuan Mataram.

Penyidikan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2023 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 6 Januari 2025.

Langkah lain, Kejati NTB juga memasang plang di pengamanan bidang tanah dan tempat usaha yakni Ego Restoran milik PT Karpedian dan Living Trawangan Hotel milik tersangka Ida Adnawati. Kepemilikannya masuk dalam objek 65 hektare tersebut. (*)

Berita Terkait

Back to top button