HEADLINE NEWSPemerintahan

Pergub SOTK Disetujui Kemendagri dengan Sejumlah Catatan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sudah menyetujui Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK) baru Pemprov NTB.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Muhammad Taufieq Hidayat mengatakan, Surat Keputusan (SK) persetujuan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sudah di tangan Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Lalu Moh. Faozal. SK diterima pada 31 Oktober 2025 kemarin.

“Sudah (SK-nya) kebetulan baru saya terima kemarin, terkahir di bawa sama Pak Sekda dari Jakarta. Baru hari ini saya terima dan dipelajari sekarang,” kata Taufieq, Senin, 3 November 2025.

Secara umum, kata Taufieq, tidak ada evaluasi yang signifikan dari Kemendagri terhadap Pergub SOTK baru tersebut. Hanya saja ada beberapa catatan. Di antaranya: meminta penambahan bidang dan seksi pada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Ada beberapa catatan (Kemendagri), tetapi tidak signifikan. Artinya, ada tinggal dipenuhi catatan itu seperti ada beberapa yang tidak disetujui tinggal kita ikuti,” jelasnya.

Sementara dari segi komposisi jumlah OPD yang mengalami perampingan, ujar Taufieq, tidak ada perubahan. Mendagri menyetujui keseluruhan OPD baru Pemprov NTB.

“Komposisi tidak ada yang berubah. Secara umum tidak ada perubahan hanya nanti ada penambahan bidang dengan seksi. Itu saja yang dikoreksi,” ungkapnya.

Perampingan OPD Pemprov NTB

Berdasarkan Perda SOTK, beberapa struktur organisasi mengalami penggabungan. Di antaranya, jumlah biro menjadi tujuh, semula terdapat sembilan biro.

Kemudian, dinas-dinas dipangkas menjadi 19 dari sebelumnya 24 dinas. Selanjutnya, badan-badan tidak ada perubahan, tetap berjumlah sembilan.

Hanya saja ada perubahan nama pada beberapa badan, misalnya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Sedangkan, Staf Ahli Gubernur dari tiga menjadi dua.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB, Tri Budiprayitno mengatakan, adapun biro yang akan bergabung adalah Biro Umum dan Biro Administrasi Pimpinan, menjadi Biro Umum dan Protokol. Kemudian, Biro Perekonomian dan Biro Administrasi Pembangunan, menjadi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan.

Sementara itu, lima biro yang masih dipertahankan adalah Biro Organisasi, Biro Pemerintahan, Biro Hukum, Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), dan Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra).

“Kalau badan sekarang tujuh, tetap tujuh. Tidak ada perubahan,” kata Yiyit, sapaan Tri Budiprayitno, beberapa waktu lalu.

Ketujuh badan tersebut di antaranya, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kemudian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri), dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), serta Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Selanjutnya untuk kategori dinas, kata Yiyit, dari total 24 dinas yang ada sekarang, menjadi 19 dinas. Artinya, terdapat lima dinas yang mengalami pemangkasan dan penggabungan dengan dinas lainnya.

Daftar 19 Dinas Setelah Penggabungan

  1. Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga;
  2. Kebudayaan;
  3. Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana;
  4. Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak;
  5. Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan;
  6. Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  7. Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil;
  8. Pertanian dan Ketahanan Pangan;
  9. Peternakan dan Kesehatan Hewan;
  10. Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  11. Perhubungan;
  12. Komunikasi, Informatika, dan Statistik;
  13. Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan;
  14. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  15. Perpustakaan dan Kearsipan;
  16. Kelautan dan Perikanan;
  17. Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  18. Energi dan Sumber Daya Mineral.
  19. Satuan Polisi Pamong Praja. (*)

Muhammad Yamin

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button