ADVERTORIALKota Mataram

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,8 Juta Batang Rokok Ilegal dan 115 Ribu Gram Tembakau Iris

Mataram (NTBSatu) – Kantor Bea dan Cukai Mataram memusnahkan 6.862.641 batang rokok ilegal berbagai jenis dan merek, serta 115.221 gram tembakau iris hasil penindakan selama April hingga Juni 2025.

Seluruh barang bukti hasil pelanggaran cukai tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di Mataram, Kamis, 23 Oktober lalu. Pemusnahan sebagai langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang masih marak di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram, Bambang Parwanto menyebut, kegiatan ini merupakan peringatan keras bagi pelaku peredaran barang ilegal. Khususnya, rokok tanpa pita cukai.

“Pemusnahan ini menjadi bentuk shock therapy bagi pengedar maupun pemilik rokok ilegal. Semua barang sitaan tidak hanya disita, tetapi benar-benar dimusnahkan agar memberi efek jera,” ujarnya, Selasa, 28 Oktober 2025.

Dari hasil penindakan Bea dan Cukai Mataram, total nilai barang bukti mencapai Rp11,29 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp6,55 miliar akibat tidak adanya penerimaan cukai dari hasil tembakau ilegal tersebut.

Bambang menegaskan, langkah ini merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Mataram dan Bea Cukai dalam menekan peredaran barang ilegal serta menjaga iklim usaha yang adil bagi produsen rokok legal yang taat aturan.

“Peredaran rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan mengacaukan persaingan usaha. Kami ingin Mataram benar-benar bersih dari rokok tanpa pita cukai,” tegasnya.

Selain pemusnahan, Bea Cukai bersama Satpol PP berkomitmen meningkatkan razia rutin di sejumlah titik rawan seperti pasar, toko eceran, dan jalur distribusi yang dugaannya menjadi tempat penjualan rokok ilegal.

“Kami tidak akan berhenti mengawasi. Siapa pun yang masih nekat menjual atau mengedarkan rokok ilegal akan kami tindak sesuai hukum,” ujar Bambang

Pemerintah berharap, masyarakat semakin sadar akan dampak buruk peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan negara dan ekonomi nasional.

“Kalau masyarakat berhenti membeli, maka peredarannya juga akan berhenti. Ini tanggung jawab bersama,” tambah Bambang. (*)

Berita Terkait

Back to top button