Kota Mataram Akhiri Status Darurat Sampah
Mataram (NTBSatu) – Kota Mataram resmi terbebas dari status darurat sampah. Hal ini setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), mengeluarkan Surat Keputusan Menteri LH Nomor 2568 Tahun 2025 tentang Daerah dengan Kedaruratan Sampah.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram memperkuat sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, partisipatif, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi menjelaskan, keberhasilan Kota Mataram menanggulangi kedaruratan sampah turut menjadi contoh positif di tingkat nasional.
“Berdasarkan data KLH, hingga saat ini terdapat 336 daerah di Indonesia yang masih berstatus darurat sampah. Di Provinsi NTB, hanya Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Timur yang berhasil keluar dari daftar tersebut,” jelasnya, Senin, 27 Oktober 2025.
Banyak daerah masih menghadapi kendala keterbatasan infrastruktur pengelolaan dan masih menggunakan sistem pembuangan terbuka, yang berpotensi menyebabkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Ia menjelaskan, selama masa darurat, Pemkot Mataram melakukan berbagai pembenahan dan inovasi dalam pengelolaan sampah.
Beberapa program unggulan di antaranya pendirian Mataram Maggot Center, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Modern Sandubaya. Serta, penerapan teknologi insinerator untuk mengurangi volume sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebon Kongok, Kabupaten Lombok Barat.
Sistem Pengelolaan Lebih Efisien
Menurut Nizar, sistem baru tersebut berhasil menurunkan jumlah sampah yang dibuang tanpa pengolahan. Sekaligus memperpanjang usia TPA dan menjaga kualitas lingkungan tetap terjaga.
Saat ini, volume sampah di Kota Mataram mencapai lebih dari 220 ton per hari. Namun, sebagian besar telah diolah di tingkat masyarakat dan fasilitas pengolahan terpadu.
“Capaian ini bukanlah akhir, melainkan awal dari komitmen baru untuk mewujudkan Mataram sebagai kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” tambahnya. (*)



