Politisi Senior Rachmat Hidayat Soroti Masalah Hukum di NTB: Heboh Kasus Dana Pokir hingga BTT
Mataram (NTBSatu) – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi NTB, turun gunung mengawal kasus dana “siluman” DPRD NTB.
Demikian Ketua DPD PDIP Provinsi NTB, H. Rachmat Hidayat sampaikan dalam Konferensi Daerah (Konferda) dan Konferensi Cabang (Konfercab) di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Senin, 27 Oktober 2025.
Di hadapan pengurus DPP PDIP yang hadir seperti Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP, Ganjar Pranowo dan Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Keanggotaan dan Organisasi, Andreas Hugo Pareira, Rahmat mengungkapkan kondisi NTB yang sedang tidak baik-baik saja.
Katanya, sejumlah polemik di NTB sedang menjadi pembicaraan. Misalnya kasus dana “siluman” DPRD NTB hingga masalah penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Saat ini menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).
“NTB lagi heboh dengan dana “siluman”, BTT yang diselewengkan dan disalahgunakan,” ujarnya.
Kasus ini juga sedang Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB tangani. PDIP, bahkan meminta DPP mengawal kasus ini di Kejagung.
“Masalah ini sudah ditangani Kejati, Polda. Mohon Pak Andreas atensi kasus ini ke Kejagung, jangan sampai merugikan masyarakat,” ungkapnya.
Menurutnya, penggunaan dana Pokok-pokok Pikiran (Pokir) harus transparan dan sesuai porsinya. Tidak boleh ada yang disembunyikan. “Siapa yang mengerjakannya, berapa dapatnya, harus transparan,” tegas anggota DPR RI ini.
Perihal ini, ia mendukung penuh langkah eks anggota DPRD NTB, Najamuddin Mustofa melaporkan kasus ini. “Karena apa yang dilakukan Najamuddin adalah pemebelajaran kepada kita semua,” ucapnya.
Kasus dana “siluman” menyeret sejumlah nama anggota DPRD NTB. Mereka bahkan sudah diperiksa Kejaksaan. Namun Rahmat mengingatkan, agar kadernya tidak ikut terlibat dalam kasus ini.
“Kalau ada kader (PDIP) terlibat saya pecat, kalau saya tidak ada cerita. Begitu dia tersangka saya pecat. Tidak ada tebang pilih,” tegasnya.
Penanganan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB
Sebagai informasi, penanganan perkara dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB melibatkan Kejagung RI. Kejati NTB mengaku sudah melakukan gelar di internal.
Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung RI menyusul penanganan perkara berada di pusat.
“Kita laporan dulu. Karena pengendalian perkara ini di pusat (Kejagung),” katas Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Jumat, 23 Oktober 2025.
Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah melakukan gelar secara internal. Zulkifli menyebut, gelar tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan.
“Setiap saat. Setiap habis pemeriksaan, pasti kita gelar lagi. Tetap itu dijalani. Itu SOP-nya,” jelasnya.
Di kasus ini, sambungnya, penyidik Pidsus Kejati NTB fokus kepada pemeriksaan beberapa ahli, termasuk ahli pidana. Namun, Zulkifli memilih tak mendetailkan ahli mana yang jaksa gunakan.
“Nanti kalau itu,” ucapnya.
Menurut Aspidsus, kejaksaan tidak memerlukan auditor. Alasannya, karena jaksa meyakini penitipan uang “siluman” senilai Rp2 miliar lebih di kalangan legislatif menguatkan adanya dugaan gratifikasi. (*)



