HEADLINE NEWSHukrim

Libatkan Kejagung RI, Kejati Gelar Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Penanganan perkara dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB melibatkan Kejagung RI. Kejati NTB mengaku sudah melakukan gelar di internal.

Aspidus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pihaknya berkoordinasi dengan Kejagung RI menyusul penanganan perkara berada di pusat.

“Kita laporan dulu. Karena pengendalian perkara ini di pusat (Kejagung),” katas Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said pada Jumat, 23 Oktober 2025.

Selain itu, penyidik Pidsus Kejati NTB juga telah melakukan gelar secara internal. Zulkifli menyebut, gelar tersebut merupakan Standar Operasional Prosedur (SOP) kejaksaan.

“Setiap saat. Setiap habis pemeriksaan, pasti kita gelar lagi. Tetap itu dijalani. Itu SOP-nya,” jelasnya.

Di kasus ini, sambungnya, penyidik Pidsus Kejati NTB fokus kepada pemeriksaan beberapa ahli, termasuk ahli pidana. Namun, Zulkifli memilih tak mendetailkan ahli mana yang digunakan.

“Nanti kalau itu,” ucapnya.

Menurut Aspidsus, kejaksaan tidak memerlukan auditor. Alasannya, karena jaksa meyakini penitipan uang “siluman” senilai Rp2 miliar lebih di kalangan legislatif menguatkan adanya dugaan gratifikasi.

“Tidak perlu lah. Buat apa,” tegasnya.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button