HEADLINE NEWSHukrim

Kejati NTB Ungkap Aset PT GNE ‘Nyangkut’ di Bank

Mataram (NTBSatu) – Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal PT Gerbang NTB Emas (GNE), terus berjalan di Kejati NTB. Penyidik secara maraton memeriksa saksi-saksi dari kalangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut.

Di antara para saksi itu adalah Mantan Direktur PT GNE, Samsul Hadi dan Mantan Komisaris, Afuani. Keduanya menjalani pemeriksaan di ruang Pidsus Kejati pada Senin, 20 Oktober 2025.

Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said mengatakan, pemeriksaan Samsul Hadi dan Afuani merupakan bagian dari langkah penyidikan dugaan korupsi PT GNE.

“Ini pemeriksaan berkaitan dengan aset (penyertaan modal). Belum ada penetapan tersangka,” terangnya, hari ini.

Zulkifli menjelaskan, beberapa kredit PT GNE di sejumlah perbankan macet atau bermasalah. Sisi lain, pihak perusahaan telah menjaminkan sertifikat lahan perusahaan sebagai modal PT GNE untuk melakukan aktivitas bisnis.

“Jadi, ada kredit macet,” ucapnya.

Menyinggung bagaimana proses sehingga kredit tersebut macet, Aspidsus memilih tak menjelaskan secara detail. Menyusul proses penyidikan masih berjalan.

Yang jelas, sambung Zulkifli, Kejati NTB berupaya mengamankan beberapa aset daerah yang ditengarai sudah berada di tangan perbankan.

“Ini aset, aset Pemprov NTB itu kan aset negara. Itu yang kita jaga. Ini sudah kebijakan Pemerintah Pusat,” tegasnya.

Untuk kerugian negara, penyidik belum ke tahap itu. Kejaksaan masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan mendalami berbagai dokumen.

“Kalau perhitungan, bisa BPKP bisa juga Inspektorat. Nanti kita lihat,” jelas Zulkifli.

Pengakuan Mantan Komisaris PT GNE

Hal senada juga diungkapkan Afuani. Ia mengaku menjabat sebagai Komisaris PT GNE periode 2019-2024, ketika Samsul Hadi menduduki posisi sebagai Direktur.

“Iya, benar (menjalani pemeriksaan) soal kerja sama pernyataan modal,” katanya usai keluar dari ruang pemeriksaan.

Sementara Afuani tidak mengelak jika perusahaan menjaminkan aset PT GNE ke beberapa bank, salah satunya Bank Rakyat Indonesia (BRI) sekitar tahun 2021-2202.

Namun ia mengaku tak tahu nilai jaminan tersebut. Begitu juga kapan batas waktu agunannya, mantan komisaris ini lagi-lagi mengklaim tak mengetahuinya.

“Tidak ada bank swasta. Yang jelas miliar rupiah,” jelasnya.

Uang miliaran rupiah tersebut digunakan PT GNE sebagai operasional untuk menjalankan beberapa bisnis. Begitu juga dengan jumlah bisnis di BUMD NTB.

“Saya komisaris, mungkin ketua (direktur) yang tahu,” akunya.

Sertifikat milik perusahaan masih berada di bank. Alasannya, karena hingga kini PT GNE belum melunasi pinjaman utang.

Sebagai informasi, Samsul Hadi tercatat sebagai terpidana kasus pencemaran air di Gili Trawangan dan Gili Meno. Hal itu setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi. Baik yang diajukan Samsul Hadi selaku terdakwa maupun jaksa penuntut umum pada 22 Juli 2025.

Dengan keputusan tersebut, Samsul Hadi resmi menjalani pidana sesuai putusan banding pada Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat yang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama pada 31 Oktober 2024.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara waktu tertentu selama 1 tahun dalam status Samsul Hadi sebagai tahanan kota. Kemudian, pidana denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan pengganti.

Persoalan yang muncul hingga membuat Samsul Hadi berstatus terpidana ini berkaitan dengan jabatan Direktur PT GNE. Kala itu, Samsul Hadi sebagai direktur membangun kerja sama dengan PT Berkah Air Laut (BAL) dalam menjalankan usaha penyulingan air laut menjadi air bersih untuk kebutuhan di Gili Trawangan dan Meno.

Namun, kerja sama yang terbangun tidak berjalan sesuai perjanjian. PT BAL menyediakan air bersih melalui sistem pengeboran air tanah.

Direktur PT BAL, William John Matheson turut terseret dalam kasus ini dan mendapat hukuman yang sama seperti Samsul Hadi. (*)

Berita Terkait

Back to top button