Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Brigadir Nurhadi Digelar 27 Oktober

Mataram (NTBSatu) – Dua tersangka dugaan pembunuhan Brigadir Muhammad Nurhadi, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra segera disidangkan. Sidang perdana berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025 mendatang.
“Iya, berkasnya sudah masuk. Sidang perdana tanggal 27 Oktober,” kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Lalu Moh Sandi Iramaya, Jumat, 17 Oktober 2025.
Agenda persidangan dua atasan almarhum Brigadir Nurhadi itu teregister dalam 666/Pid.B/2025/PN Mtr.
Pengadilan Negeri Mataram menunjuk Lalu Moh Sandi Iramaya sebagai Ketua Majelis Hakim. Sementara dua anggotanya adalah Dian Wicayanti dan Ida Ayu Masyuni.
Sedangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menerjunkan lima jaksa senior sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Danny Curia Novitawan, Adda’watul Islamiyyah, Ahmad Budi Muklish, Ricky Febriandi, I Dewa Narapati.
Kini kedua tersangka ditahan di Rutan BNNP NTB. Kompol Yogi dan Ipda Haris menjalani penahanan sejak Jumat, 3 Oktober 2025.
Penitipan penahanan dua anggota Polda NTB tersebut setelah penyidik melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda NTB, AKBP Catur Erwin Setiawan mengatakan, pelimpahan dua tersangka dan barang jaksa menyatakan lengkap.
Dalam proses tahap dua, penyidik terlihat menunjukan beberapa barang bukti. Seperti, celana dan flashdisk atau diska lepas berisi rekaman CCTV di lokasi kejadian tempat Brigadir Nurhadi ditemukan tewas. Tepatnya di salah satu hotel kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara.
“Iya itu rekaman yang kami amankan di lokasi,” kata Catur.
Kepada kedua tersangka, penyidik menerapkan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 354 ayat (2) KUHP dan/atau 351 ayat (3) KUHP dan/atau 221 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara satu tersangka lainnya yakni Misri Puspita Sari belum dilimpahkan ke jaksa karena berkasnya belum lengkap. “Misri masih proses, ingat dia masih tersangka,” kata Catur.
Kasus Kematian Brigadir Nurhadi
Sebagai informasi, insiden kematian Brigadir Nurhadi terjadi pada Rabu, 16 April 2025 di kolam renang salah satu hotel di kawasan wisata Gili Trawangan.
Saat itu, Brigadir Nurhadi sedang bersantai di area hotel sebelum memutuskan untuk berenang seorang diri.
Atasannya, Kompol Yogi, masuk ke area vila dan menemukan Brigadir Nurhadi berada di dasar kolam renang. Yogi segera memanggil rekannya, Ipda Haris Chandra, untuk meminta bantuan.
Petugas hotel kemudian menghubungi Klinik Warna yang berada di Gili Trawangan. Tim medis dari klinik datang dan langsung memberikan pertolongan pertama berupa Resusitasi Jantung Paru (RJP) selama 20 hingga 30 menit. Namun tidak mendapatkan respons.
Meski telah menggunakan alat kejut jantung (AED), Brigadir Nurhadi tetap tidak menunjukkan respons.
Petugas medis mengevakuasi korban ke Klinik Warna Medica untuk melakukan pengecekan elektrokardiogram (EKG). Hasil EKG menunjukkan garis datar, menandakan tidak ada aktivitas jantung. Dokter menyatakan Brigadir Nurhadi meninggal dunia.
Dalam prosesnya, penyidik Dit Reskrimum Polda NTB telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Termasuk melakukan rekonstruksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (*)