Politik

Dana Reses DPR Jadi Rp702 Juta, Dasco Sebut Salah Transfer Rp54 Juta

Mataram (NTBSatu) – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan klarifikasi mengenai isu peningkatan dana reses anggota DPR RI.

Ia menegaskan jumlah dana reses DPR RI saat ini mencapai Rp702 juta, bukan Rp756 juta seperti yang ramai diberitakan.

Kesalahan transfer membuat jumlah tercatat Rp756 juta, lalu Sekretariat Jenderal DPR RI mengembalikan uang tersebut ke kas DPR.

Dasco menambahkan kenaikan dari Rp400 juta menjadi Rp702 juta terjadi karena penyesuaian komponen kegiatan. Ia juga menjelaskan adanya penambahan titik kunjungan di setiap daerah pemilihan.

Penyesuaian itu bertujuan agar para anggota dewan dapat menjangkau lebih banyak wilayah konstituen selama masa reses.

“Ada perubahan kenaikan indeks dan jumlah titik reses sehingga menyebabkan dia jadi Rp702 juta,” ujar Dasco, mengutip suara.com, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Ia menyampaikan DPR menyalurkan dana tersebut pada setiap masa reses. Penyaluran itu tidak berlangsung setiap bulan, dan dana baru mulai tersalurkan pada Mei 2025.

“Itu bukan tiap bulan, tapi per reses,” jelas Dasco.

Kesalahan Transfer Rp54 Juta dan Pembatalan Tambahan Anggaran

Lebih jauh, Dasco memaparkan pada Agustus 2025 sempat muncul rencana tambahan dana sebesar Rp54 juta, yang berpotensi membuat totalnya mencapai Rp756 juta. Namun, pimpinan DPR membatalkan rencana itu setelah terjadi aksi protes dari masyarakat pada akhir Agustus.

Meski pembatalan sudah berlangsung, kesalahan administrasi muncul di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI, yang sempat men-transfer dana tambahan Rp54 juta ke rekening sejumlah anggota dewan.

“Dia pikir dana tambahan 54 juta itu sudah oke,” kata Dasco.

Setelah kejadian itu, pihak terkait segera menarik kembali seluruh dana yang sudah masuk, sehingga jumlah akhir tetap sesuai ketentuan.

“Nah kemudian ditarik balik sudah didebit balik semuanya tadi, jadi tetap Rp702 juta,” tutur Dasco.

Melalui penjelasan ini, Dasco menegaskan bahwa total dana reses DPR RI hanya Rp702 juta, tanpa tambahan apa pun. Ia berharap klarifikasi ini dapat mengakhiri kesalahpahaman publik dan memastikan bahwa pengelolaan dana reses berjalan transparan serta sesuai aturan. (*)

Berita Terkait

Back to top button