Pengusaha Rokok Rumahan di Lotim Keluhkan Ribetnya Aturan Cukai

Lombok Timur (NTBSatu) – Para pengusaha rokok rumahan di Lombok Timur (Lotim) mengeluhkan regulasi cukai yang rumit, terutama soal standar lokasi usaha.
Keluhan ini mengemuka di tengah upaya Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memfasilitasi legalitas usaha melalui sebuah bimbingan teknis perizinan, Rabu, 8 Oktober 2025.
Dinas Perindustrian Kabupaten Lombok Timur, mengambil langkah inisiatif dengan menyelenggarakan bimbingan teknis untuk 100 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) pengolah tembakau.
Kepala Dinas Perindustrian Lombok Timur, Muhammad Azlan menjelaskan, program dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini bertujuan untuk membantu para pengusaha mendapatkan izin resmi.
Azlan membeberkan data survei yang menjadi dasar kegiatan ini. Dari 150 IKM pengolah tembakau yang terdata di 21 kecamatan, baru sekitar 50 pelaku usaha yang telah mengantongi izin resmi.
Pemerintah melihat urgensi untuk mendampingi para pengusaha ini, agar dapat beroperasi secara legal dan terus memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah.
Pihak pemerintah menegaskan, adanya ancaman sanksi berat bagi para pengusaha yang beroperasi tanpa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Muhammad Azlan mengingatkan, aturan menetapkan hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda 10 kali lipat dari nilai cukai terutang. Oleh karena itu, pemerintah merasa wajib memfasilitasi proses perizinan ini.
Melalui program pendampingan ini, dinas perindustrian bersama DPMPST, kantor pajak, dan bea cukai akan memandu para pengusaha mengurus semua dokumen legalitas.
Prosesnya mencakup pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga Izin Usaha Industri (IUI). Melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berujung pada penerbitan NPPBKC.
Pemerintah menargetkan tidak ada lagi IKM tembakau yang berstatus ilegal di Lombok Timur. “Dan peran kami sebagai pemerintah harus memberikan fasilitasi,” ucapnya.
Keluhkan Aturan Standar Bangunan
Meskipun menyambut baik upaya pemerintah, salah satu pengusaha tembakau asal Masbagik, H. Husen menyoroti kendala utama yang mereka hadapi.
Ia menyatakan, pihak bea cukai menerapkan banyak aturan yang sulit dipenuhi oleh pengusaha skala rumahan.
Menurutnya, meskipun semua dokumen perizinan sudah lengkap, pihak berwenang dapat menolak memberikan izin produksi atau bahkan menutup usaha.
Husen secara spesifik menyebut, standar bangunan menjadi ganjalan terbesar. Banyak pengusaha linting tembakau skala rumahan tidak dapat melanjutkan produksi, karena lokasi usaha yang menyatu dengan tempat tinggal dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
“Kadang izin sudah lengkap tetapi kalau kurang standar usahanya (bangunan), tidak bisa diberikan produksi, malah ditutup,” ungkapnya.
Ia menegaskan, standar bangunan untuk pabrik besar tidak seharusnya berlaku kaku untuk industri rumahan. (*)