Pemerintah Terbitkan Aturan Koperasi Bisa Kelola Tambang Minerba

Jakarta (NTBSatu) – Pemerintah resmi mengizinkan koperasi mengelola tambang mineral dan batubara (minerba). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 11 September 2025 tersebut, mengatur batas luasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk berbagai jenis badan usaha.
Ketentuan ini mencakup koperasi, badan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), organisasi kemasyarakatan (ormas), Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Lalu, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga badan usaha swasta yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Menteri Koperasi, Ferry Juliantono mengatakan, lewat PP tersebut badan usaha koperasi sudah bisa mengelola sektor pertambangan minerba, termasuk tambang rakyat.
“Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan. Seperti mineral dan batubara,” ujarnya dalam keterangan resmi, mengutip Kontan, Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia menjelaskan, ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Lalu, Pasal 26 E berdasarkan hasil verifikasi dalam Pasal 26 C, menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau Batubara melalui sistem OSS. Kemudian, Pasal 26 F, luas WIUP untuk koperasi dan badan usaha kecil menengah paling luas 2.500 hektare.
“Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang,” kata Ferry.
Di samping itu, Ferry menuturkan, daerah yang memiliki potensi tambang yang signifikan, harapannya pengelolaannya tidak lagi berpusat pada perusahaan besar.
Ia meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang, bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan badan usaha yang lebih baik,” tambahnya. (*)