Jaksa Usut Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi Distanbun NTB

Mataram (NTBSatu) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, terungkap mengusut dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya menangani dugaan korupsi tahun 2023-2024 tersebut. Prosesnya masih berjalan di tahap penyelidikan.
“Iya, masih lidik (penyelidikan),” katanya.
Tindak lanjut dari penanganan ini, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB melakukan pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).
Kejaksaan juga telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi secara maraton. Salah satunya Lalu Khairil Azmi, distributor pupuk di Kecamatan Wanasaba, Kabupaten Lombok Timur.
“Iya, tadi saya memberikan keterangan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2023 dan 2024,” kata Lalu Khairil usai memberikan keterangan pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Ia mengaku, jumlah penyaluran pupuk subsidi selama dua tahun tersebut berbeda. Ia menegaskan, pendistribusian di Kecamatan Wanasaba telah sesuai prosedur.
“Sudah saya briefing (kasih penjelasan, red) kios dari awal (sebelum penyaluran). Saya tidak tahu kalau di kecamatan lain, karena buka kewenangan saya,” bebernya.
Selain Lalu Khairil, penyelidik juga memeriksa Ketua Ketua Asosiasi Koperasi Unit Desa (KUD) Lombok Timur, H. Ismail. Permintaan keterangan itu pada Kamis, 2 Oktober 2025 lalu.
Kepada pihak Kejati NTB, Ismail mengaku memberikan keterangan mengenai penyesuaian laporan penyaluran pupuk subsidi tahun 2023-2024.
“Penyesuaian laporan keterangan soal pupuk subsidi, itu saja,” katanya. (*)