Komisi III DPR RI Atensi Kasus Kematian Brigadir Nurhadi dan Esco

Mataram (NTBSatu) – Komisi III DPR RI mengatensi dua kasus kematian anggota Polri di NTB, yakni Brigadir Muhammad Nurhadi dan Brigadir Esco Faska Relly.
Hal itu Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati ungkapkan usai mengunjungi Kejati NTB pada Senin, 6 Oktober 2025. “Kita hanya meminta kejelasan tentang kasus-kasus yang menonjol,” katanya.
Sebagai informasi, Brigadir Nurhadi tewas diduga dibunuh atasannya, Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Haris Chandra di Gili Trawangan. Sementara itu, kematian Brigadir Esco berkaitan dengan istrinya yang kini menjadi tersangka, Brigadir Rizka Sintiyani.
Sari mengaku, pihaknya tidak memiliki catatan khusus bagi APH untuk menangani kasus dua anggota polisi tersebut. Menurutnya, proses penegakan hukum kematian Brigadir Nurhadi dan Brigadir Esco sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Alhamdulillah penegakan hukum sudah sesuai SOP,” ucap politisi Golkar ini.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi juga mengungkapkan hal serupa. Kedatangan Wakil Ketua Komisi III DPR RI dan rombongan ke gedung yang bertempat di Jalan Langko, Kota Mataram itu, untuk mengetahui proses hukum di NTB.
“Tapi kalau (kasus) Esco di Polres Lombok Barat, berkoordinasi dengan Kejari Mataram,” katanya.
Sedangkan untuk kasus kematian Brigadir Nurhadi, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris telah ditahan di Rutan BNNP NTB. Wahyudi menegaskan, proses hukum terhadap keduanya masih berjalan kendati penyidik belum melimpahkan satu tersangka lainnya, Misri Puspita Sari.
“Misri? Itu tergantung di Polda. Tetapi untuk berkas kedua tersangka kami tetap lanjutkan tanpa harus menunggu Misri,” ujarnya. (*)