Dugaan Dana “Siluman” Naik Penyidikan, Sederet Kasus Lingkup Pemprov NTB Belum Penetapan Status

Mataram (NTBSatu) – Selain dana “siluman” DPRD, Kejati NTB juga tercatat mengusut penanganan korupsi yang menyeret sejumlah instansi dan pejabat Pemprov NTB.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menegaskan, jika penangan seluruh perkara masih berproses di bidang Pidana Khusus (Pidsus). Baik yang berjalan di tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Semua kasus itu dipastikan masih berjalan. Masih pendalaman. Kita upayakan untuk diselesaikan,” tegasnya, beberapa waktu lalu.
Penanganan dana “siluman” ini terhitung cepat di Kejati NTB. Berbeda dengan perkara lain.
Catatan NTBSatu, kejaksaan mengusut beberapa kasus yang melibatkan instansi dan pejabat Pemprov NTB. Seperti dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB tahun 2023.
Item yang jaksa usut adalah pengadaan alat peraga dan bangunan. Dalam proses hukum, sejumlah pihak, termasuk pejabat dinas pun telah dimintai keterangan.
Perkembangan terakhir, tim Pidsus Kejati NTB menelisik indikasi peristiwa pidana pada pengelolaan dana alokasi DAK tersebut. Salah satunya adalah memperkuat data-data.
Data di lapangan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB mendapat gelontoran DAK Rp42 miliar pada tahun 2023. Penggunaannya untuk sejumlah item. Seperti pengadaan alat praktek dan peraga siswa kompetensi keahlian rekayasa perangkat lunak.
Namun, muncul dugaan peralatan tersebut belum sampai ke sejumlah SMK. Padahal Surat Perintah Membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah diterbitkan pada 1 Desember 2023.
Sisi lain, sebagian besar proyek pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) di sejumlah SMK molor. Dari 24 sekolah, baru dua yang menerima bantuan RPS dari DAK. Padahal, proyek ini seharusnya selesai sebelum 31 Desember 2023.
Selain tahun 2023, Kejati NTB juga menyelidiki kasus DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tahun 2024. Penanganannya masih berjalan di permintaan klarifikasi para saksi. Baik dari kalangan pemerintah maupun swasta. Informasi di lapangan, pihak kejaksaan juga memanggil beberapa orang dari perusahaan penampung uang DAK tersebut.
Kasus ini berjalan di tahap pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). DAK tahun 2024 ini disinyalir bermasalah gara-gara oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemprov NTB memungut 10-15 persen fee proyek dari para kontraktor.
Uang tersebut kemudian mereka tampung di sebuah perusahaan PT TT. Rencananya, salah satu pejabat Pemprov NTB akan menggunakannya untuk maju dalam Pilkada 2024 lalu. Seperti “membeli” partai politik dan kebutuhan logistik tim.
Kasus Dinas Pendidikan dan Kebudayaan bukan hanya persoalan DAK. Jaksa juga mengusut dugaan korupsi smart class tahun 2024.
Selain DAK, jaksa juga menyelidiki proyek Smart Class Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB. Prosesnya sama. Masih berjalan di tahap penyelidikan.
Sebagai informasi, pemenang proyek lelang ini terpampang di akun LPSE Pemprov NTB. Menggiurkan bagi para kontraktor untuk berebut sebagai pelaksana. Apalagi sumber anggarannya tercantum jelas, dari APBD NTB 2024. Akhirnya, tiga rekanan masuk dalam kualifikasi.
Pertama, dengan PT Anugerah Bintang Meditama dengan nilai realisasinya Rp14.782.500.000. Kedua, PT Anugrah Pratama dengan nilai realisasinya sebesar Rp24.997.500.000. Ketiga, PT Karya Pendidikan Bangsa, dengan nilai realisasi Rp9.883.200.000.
Dari tiga kontrak ini, Petugas Biro PBJ hanya menerbitkan e-catalog permintaan barang untuk dua perusahaan. CV Anugerah Prtama untuk nilai pemesanan barang Rp24,9 Miliar dan PT Anugerah Bintang Meditama untuk nilai pemesanan barang Rp14,7 miliar. Namun anehnya, hanya rekanan terakhir yang terbit SP resmi ditanda tangani salah satu pejabat Dikbud NTB, LSW. Lengkap dengan logo dan stempel dinas.
Perusahaan itu adalah PT Anugerah Bintang Meditama. Perusahaan yang belakangan menjalin Kesepakatan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT. Asrii Berkah Mandiri.
Pengusaha itu yakin proyek itu memang ada, karena melihat langsung proyek Smart Class tayang di lelang LPSE. Terlebih, Surat Permintaan (SP) sudah terbit di e-catalog PT. Asrii Berkah Mandiri.
Semakin meyakinkan, karena SP tidak hanya terbit dalam format e-catalog, tapi juga dalam format lembaran dokumen perjanjian dengan tanda tangan kedua belah pihak.
Nama salah satu pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB tercantum di dokumen, membumbuhkan tandatangan atas nama Pemerintah Provinsi NTB.
Sementara PT. Asrii Berkah Mandiri ditanda tangani Direktur bernama Iman Taofik. Materai 10.000 menempel di atas tanda tangan pejabat tersebut, lengkap dengan cap basah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB.
Event Lombok Sumbawa Motocross Rp24 miliar
Penanganan kasus event Lombok Sumbawa Motocross Rp24 miliar. Dalam kasus ini, kejaksaan telah melayangkan surat untuk menanyakan progres di Inspektorat.
Dalam persoalan ini, salah satu item yang tim auditor Inspektorat usut adalah proses promosi event tersebut di sejumlah daerah. Tim audit mengunjungi Bandung, Surabaya, Jogjakarta, Jakarta, dan Denpasar Bali.
Inspektorat ingin mengetahui bagaimana proses promosinya dan siapa saja mitra dalam event dengan anggaran Rp24 miliar tersebut.
“Ini bagian proses audit. Mitranya siapa, bagaimana proses promosinya,” jelas Wirawan Ahmad yang saat itu menjabat sebagai Plt. Inspektur.
Proses audit oleh Inspektorat ini merupakan penugasan langsung dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemeparekraf).
Pidsus Kejati NTB mengusut dugaan penyimpangan anggaran event Lombok Sumbawa Motocross tahun 2023.
Jaksa pun telah mengundang sejumlah pihak dan memintai keterangan. Termasuk penyelenggara event dan pejabat hingga Kadis Pariwisata Provinsi NTB.
Dugaan Korupsi Pengelolaan Aset-Keuangan PT GNE
Selanjutnya adalah perkara dugaan korupsi pengelolaan aset dan keuangan PT Gerbang NTB Emas (GNE). Kasus ini pun telah naik ke tahap penyidikan.
Meningkatnya kasus dari tahap penyelidikan setelah penyidik Pidsus menemukan adanya indikasi kerugian Keuangan Negara (KN). Perkembangan terakhir, kejaksaan masih melakukan pemeriksaan ahli.
Indikasi itu ada setelah penyidik mengantongi keterangan para saksi, termasuk dari petunjuk berupa dokumen-dokumen. Menurut kejaksaan, dugaan permasalahan pengelolaan aset ini terjadi kisaran tahun 2019 ke atas.
Dalam dugaan korupsi sejumlah lini usaha kejaksaan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah saksi. Salah satunya adalah Manajer Keuangan PT GNE pada Kamis, 5 September 202 lalu.
Selain itu, kasus salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) NTB ini juga menjadi temuan dan diproses audit oleh Inspektorat.
Sejumlah lini usaha PT GNE diduga bermasalah. Salah satunya, perumahan Villa Emas. Berdasarkan kesepakatan pemilik lahan adalah Rp32.500.000.
Sedangkan dalam laporan keuangan PT GNE, menurut informasi, naik menjadi Rp35.000.000. Artinya, ada dugaan mark up per pada lahan tersebut.
Pembelian lahan sekitar 98 are itu diduga menggunakan pribadi Direktur Keuangan inisial RAS. Ia selanjutnya menjual lahan tersebut ke PT GNE.
Kasus Kerja Sama PT GNE-BAL
Selain itu, Kejati NTB juga mengusut dugaan korupsi kerja sama PT Gerbang NTB Emas (GNE) dan PT Berkat Air Laut (BAL). Perkaranya kini berjalan di tahap penyidikan.
Penyidikan terus berjalan. Kejaksaan juga memeriksa sejumlah saksi-saksi. Totalnya 23 orang. Selain dari PT GNE dan PT BAL, penyidik juga memintai keterangan pejabat Pemprov NTB dan Pemda Lombok Utara. Termasuk ahli dari Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).
Sementara untuk mengaudit kerugian negara, pihak Adhyaksa berkoodinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.
Dalam kasus ini, penyidik telah menggeledah Pemprov NTB dan Kantor PT GNE. Penggeledahan di dua kantor tersebut berkaitan dengan penanganan perkara penyalahgunaan pengelola sistem SPM di Gili antar PT GNE dan PT BAL. Mereka di sana menyita sejumlah dokumen. (*)