Hukrim

Ferry Irwandi Kembali Dipolisikan, Diduga Tuduh Hera Lubis sebagai Provokator Demo

Mataram (NTBSatu) – CEO Malaka Project, Ferry Irwandi kembali berurusan dengan aparat hukum. Seorang perempuan asal Medan bernama Hera Lubis resmi melaporkan akun media sosial milik Ferry ke Mapolda Sumut pada Jumat, 26 September 2025.

Hera menilai, unggahan yang beredar di Instagram dan YouTube Ferry Irwandi menyerang reputasinya. Sebab, menuduhnya sebagai dalang kerusuhan demonstrasi pada 25–26 Agustus 2025.

Pihak kepolisian mencatat laporan Hera dengan nomor: STTLP/B/1570/IX/2025/SPKT/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Hera memasukkan tiga akun, yakni kanal YouTube atas nama Ferry Irwandi serta dua akun Instagram @irwandiferry dan @kucing.kecill.

Hera kemudian menguraikan asal muasal persoalan itu. Ia sempat menuliskan informasi soal unjuk rasa melalui akun X @heraloebss, pada 25 Agustus 2025.

Menurut Hera, unggahan tersebut murni berupa keterangan situasi. Namun, Ferry menafsirkan hal itu sebagai bentuk hasutan.

“Intinya saya tidak menggiring opini masyarakat untuk demo anarkis. Saya hanya menyebutkan, ‘Sentimen publik terhadap DPR memuncak, seruan netizen demo bubarkan DPR’,” jelas Hera mengutip Kompas.com, Sabtu, 27 September 2025.

Setelah itu, unggahan Hera dipotret layar dan dipublikasikan ulang di akun Instagram serta YouTube Ferry. Publik pun menganggap Hera sebagai provokator demo.

“Saya juga tidak kenal dengan dia (Ferry) sama sekali,” tegasnya.

Dapat Serangan Doxing

Hera mengaku kehidupannya terganggu akibat peredaran tuduhan tersebut. Ia sering mendapat serangan dari warganet, bahkan menjadi sasaran doxing.

“Karena masalah ini saya di-doxing, data-data pribadi saya diunggah ke publik. Saya juga mendapat ancaman di DM dan komentar, terutama di akun TikTok saya,” ujarnya.

IKLAN

Hera menilai, Ferry Irwandi tidak pernah berusaha menyelesaikan masalah dengan cara baik-baik. Ferry tidak pernah berinisiatif meminta maaf ataupun menghubunginya secara langsung.

“Ferry ini juga tidak ada niat menghubungi kita atau meminta maaf. Akun saya tidak terafiliasi dengan tindakan provokator, karena pihak kepolisian sudah menangkap pelaku demo anarkis dan akun saya aman-aman saja,” jelas Hera.

Sementara itu, kuasa hukum Hera, Fridolin Siahaan menjelaskan, dasar hukum aduan tersebut.

“Kami melaporkan akun tersebut dengan dua pasal, yakni Pasal 27 A dan 27 ayat 3 UU ITE terkait dengan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik, yang menyebutkan klien kami adalah salah satu dalang kerusuhan demo di tanggal 25-26,” ungkapnya.

Fridolin menambahkan, tim hukum belum memahami alasan Ferry menuduh Hera. “Kami belum tahu apa tujuannya memposting hal tersebut. Dia yang mengetahuinya,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button