HEADLINE NEWSHukrim

Jaksa Bidik Tersangka Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB, Petinggi Pemprov Masuk Radar Pemeriksaan

Mataram (NTBSatu) – Kasus dugaan korupsi dana “siluman” DPRD NTB naik ke tahap penyidikan. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kini mulai bergerak membidik calon tersangka.

Salah satu langkah penyidik untuk menemukan pihak yang harus bertanggung jawab adalah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi. Beberapa di antaranya adalah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Termasuk Gubernur NTB.

Meningkatnya kasus ke tahap penyidikan, setelah tim Pidsus Kejati menemukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Walupun mereka tak merincikan penanganan perkara ini nantinya akan mengarah ke pasal apa.

“Masih penyidikan. Nanti korelasi seperti apa, teman-teman penyidik yang akan menyimpulkan (apakah akan memeriksa Gubernur NTB atau tidak),” kata Kepala Kejati NTB, Wahyudi, Kamis, 25 September 2025.

Di tahap penyelidikan, tim Pidana Khusus (Pidsus ) Kejati NTB menerima pengembalian (titipan) uang “siluman” dari sejumlah anggota dewan. Totalnya mencapai Rp1,8 miliar.

Wahyudi tak mendetailkan siapa saja anggota DPRD yang menyerahkan uang tersebut. Namun ia menegaskan, pengembalian uang miliaran itu nantinya akan menjadi barang bukti menjelang penetapan tersangka.

Catatan NTBSatu, sejumlah anggota DPRD NTB memang sudah bertemu penyidik kejaksaan. Sebagian di antara mereka adalah Marga Harun dan Ruhaiman. Keduanya menyerahkan uang “siluman” pada akhir Juli 2025 lalu.

“Nanti uang yang dikembalikan pada penyelidikan itu kita sita menjadi barang bukti. Itu menjadi alat bukti petunjuk dalam kasus ini,” terangnya.

Selain itu, sambung Wahyudi, pihaknya juga mendalami sumber uang yang menyeret sejumlah anggota dewan tersebut. Mencuat informasi dugaannya uang berasal dari para kontraktor di NTB.

“Itu nanti. Belum tau dari mana sumbernya. Masih perlu pendalaman. Masih penyidikan. Nanti kita sampaikan,” tegasnya.

IKLAN

Jaksa mulai menangani dugaan korupsi dana “siluman” ini berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat nomor: PRINT-09/N.2/Fd. 1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.

Di tahap penyelidikan, kejaksaan telah memintai keterangan sejumlah saksi. Informasi terakhir, pihak Adhyaksa memeriksa anggota DPRD NTB, TGH Sholah Sukarnawadi bersama anggota dewan lainnya pada Selasa, 19 Agustus 2025. (*)

Berita Terkait

Back to top button