WNA Korban Dugaan Pengeroyokan di KSB Minta Kapolda NTB Bentuk Tim Investigasi

Mataram (NTBSatu) – Kuasa hukum JNC, warga negara Prancis yang menjadi korban pengeroyokan di Kabupaten Sumbawa Barat, bersurat ke Kapolda NTB, Irjen Pol. Hadi Gunawan. Pengajuan surat hari ini, Senin 22 September 2025.
Dalam suratnya, Advokat Muh. Erry Satriyawan, S.H., M.H., CPCLE dari Law Office MES & Partners, menyampaikan permohonan atensi khusus Kapolda NTB.
Sekaligus mendesak pembentukan tim investigasi guna mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam insiden pengeroyokan pada 8 September 2025. TKP di kawasan Villa PT Bukit Samudra Sumbawa, Desa Kertasari, Taliwang.
Sebab, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, korban mendapat penganiayaan secara bersama-sama oleh sejumlah orang.
Tiga terduga pelaku sudah tertangkap, namun kuasa hukum menegaskan masih terdapat pelaku lain serta aktor intelektual yang dugaannya mengarahkan sekaligus membangun narasi negatif untuk membalik fakta.
“Kami tegaskan ini adalah kasus pidana murni. Jangan sampai masyarakat terprovokasi oleh framing-framing yang menyudutkan korban dengan tuduhan tidak menghargai masyarakat lokal. Fakta CCTV dan saksi mata jelas membuktikan bahwa yang terjadi adalah pengeroyokan terencana,” kata Erry Satriyawan dalam keterangan tertulis kepada NTBSatu, Senin 9 September 2025.
Kuasa hukum juga menyoroti munculnya opini liar yang menyebut korban tidak beretika dalam berinteraksi dengan warga.
Menurutnya, hal itu merupakan cara-cara tidak baik untuk mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya. Bahkan, pihaknya menduga framing tersebut sengaja oleh aktor intelektual yang ikut berada di lokasi kejadian dan memiliki kedekatan pribadi dengan salah satu pelaku, karena faktanya korban hari ini mempekerjakan belasan orang lokal.
“Indikasi adanya hubungan asmara antara aktor intelektual dengan salah satu pelaku semakin memperkuat dugaan kami bahwa framing ini bukan kebetulan, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk melemahkan posisi korban. Kami meminta kepolisian tidak hanya berhenti pada eksekutor, tetapi juga mengungkap siapa yang mengendalikan di balik layar,” tegas Erry.
Dalam suratnya, Erry juga menegaskan bahwa pihaknya mendorong kepolisian agar menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dalam mengusut perkara ini.
“Penerapan forensik digital, rekonstruksi TKP, forensik medis, hingga penelusuran komunikasi para terduga pelaku akan sangat membantu membongkar fakta sebenarnya. Kami yakin jika langkah ini dilakukan, aktor intelektual di balik peristiwa ini pun dapat terungkap,” tambahnya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta Kapolda NTB untuk memberikan atensi khusus terhadap proses penyelidikan dan penyidikan. Membentuk tim investigasi khusus di bawah koordinasi langsung Polda NTB. Menegakkan hukum secara cepat, transparan, dan menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi publik.
Selain itu, aparat penegak hukum menjamin perlindungan hukum serta rasa aman bagi korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi, sekaligus segera menindaklanjuti proses hukum terhadap seluruh pelaku maupun aktor intelektual.
“Dengan atensi khusus dari Kapolda NTB, pembentukan tim investigasi, serta penerapan metode SCI, perkara ini dapat terungkap secara tuntas sehingga seluruh pelaku,” tulis Erry dalam suratnya.
Selain menyurati Kapolda NTB, kuasa hukum juga menyatakan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Kedutaan Besar Prancis di Jakarta untuk memastikan perlindungan diplomatik terhadap JNC sebagai warga negara asing.
Langkah ini menurut Erry, penting agar kasus pengeroyokan terhadap korban tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum di dalam negeri, tetapi juga pemerintah Prancis sebagai negara asal korban.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Hal ini tujuannya menjamin keamanan dan ketenangan korban maupun saksi selama proses hukum berlangsung, mengingat adanya potensi intimidasi dan tekanan dari pihak-pihak tertentu.
“Ini bukan sekadar soal perlindungan individu, melainkan juga menyangkut kredibilitas penegakan hukum kita. Karena itu, kami memastikan akan melibatkan Kedutaan Besar Prancis dan LPSK agar korban mendapat perlindungan maksimal,” ujar Erry Satriyawan.
Lebih lanjut, Erry mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar di luar fakta hukum, dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada Aparat Penegak Hukum. “Kami percaya aparat kepolisian mampu bekerja profesional, objektif, dan transparan. Karena itu, masyarakat tidak perlu termakan provokasi atau framing yang hanya mengaburkan substansi perkara,” tuturnya.
Menanggapi upaya penangguhan, kuasa hukum menegaskan pihaknya akan medesak agar penyidik menolak dengan alasan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana murni yang menimbulkan luka fisik maupun psikis pada korban.
Masih ada pelaku lain serta aktor intelektual yang belum terungkap, dan penangguhan berpotensi mengganggu penyidikan serta mencederai rasa keadilan.
“Jangan sampai ada persepsi bahwa Polres Sumbawa barat dapat tekanan dengan hanya mendatangkan massa,” tegasnya.
Jika itu menjadi tolok ukur, sambung Erry, maka ia juga akan menggandeng sejumlah kelompok masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan dalam 2-3 hari kedepan akan mendatangi polres KSB bersama massa untuk meminta para tersangka tetap dalam tahanan.
“Kalau pertimbangannya aksi demonstrasi maka akan memberi citra buruk bagi penegakan hukum, seolah penyidik dapat mudah mendapat tekanan. Jangan sampai ada persepsi siapapun pelaku kejahatan di KSB mudah untuk dapat penangguhan,” pungkas Erry.
Datangi Polres KSB
Sebelumnya, warga dari Desa Tua Nanga, Kecamatan Poto Tano, dan Desa Kertasari, Kecamatan Taliwang, KSB, mendatangi Mapolres Sumbawa Barat pada Sabtu 20 9 2025.
Kedatangan mereka sebagai bentuk solidaritas dan dukungan terhadap tiga warga yang kini ditahan atas dugaan pengeroyokan terhadap JC di Villa Bukit Samudra, Desa Kertasari.
Dikutip dari akurasintbnews, tiga warga yang ditahan yakni Samsul Bahri, warga Desa Tua Nanga; serta dua warga Desa Kertasari, Sapronal dan Madis Arian Saputra.
Perwakilan Forum Komunikasi Pemuda Pasak Mantar (FKPPM), Supardi, menegaskan bahwa masyarakat menilai, proses hukum harus tetap mempertimbangkan keadilan substantif, termasuk faktor penyebab terjadinya insiden tersebut.
“Kami hadir di sini bukan untuk menghalangi proses hukum, melainkan untuk meminta agar penahanan bisa ditangguhkan,” ujar Supardi.
Ia berharap aparat penegak hukum tidak semata-mata melihat kasus ini, dari sisi pengeroyokan, melainkan juga memperhatikan akar masalahnya. (*)