Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi Unram Geleng Kepala dan Bantah Usai Ditetapkan Polisi: Saya Bukan Pelaku, Demi Allah

Mataram (NTBSatu) – Peristiwa tragis kematian mahasiswi Universitas Mataram (Unram) di Pantai Nipah, Lombok Utara, Ni Made Vaniradya Puspa Nitra, terus memicu perhatian publik.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian resmi menetapkan Radiet Adiansyah yang merupakan rekan dekat korban sebagai tersangka.
Radiet menegaskan, ia tidak bersalah dan menolak dengan keras tuduhan sebagai pelaku pembunuhan di Pantai Nipah.
Sebuah video dari akun TikTok @yusufhadi199 memperlihatkan, Radiet berjalan mengenakan baju tahanan.
Gesturenya setelah konferensi pers Polres Lombok Utara menjadi sorotan warganet. Ia tampak menggelengkan kepala, ketika polisi menjelaskan bagaimana ia bisa menjadi tersangka.
Tak berhenti di situ, setelah konferensi pers selesai dan ia berjalan dengan mengenakan baju tahanan, Radiet kembali menegaskan bantahannya.
“Saya bukan pelaku, demi Allah,” ucap Radiet dengan wajah pasrah.
Komentar Warganet
Pernyataan tersebut memicu perdebatan luas di media sosial. Banyak warganet meragukan keterlibatan Radiet, terlebih saat kejadian ia ditemukan dalam kondisi luka parah.
Tidak sedikit komentar warganet yang menyoroti kemungkinan polisi salah tangkap, mereka menilai Radiet hanyalah korban yang dikambinghitamkan.
“Sepertinya anak itu dikambinghitamkan. Karena kalau memang dia kenapa bilang ‘saya bukan pelaku’, ada kejanggalan sih,” tulis akun @sultanputeh.
“Buat polisi jangan sampai salah tangkap. Jangan sampai merekayasa kasus lagi. Masyarakat sudah jenuh dengan cara kerja polisi sekarang,” komentar akun @user7715049900471.
Meski begitu, ada warganet yang menilai pernyataan Radiet tidak bisa langsung dipercaya. Mereka menekankan, banyak pelaku kriminal yang mampu berpura-pura sebagai korban agar lolos dari kecurigaan.
“Itu yang masih gak percaya karena selalu bahas logika masalah si cowok lebam-lebam karena korban, penjahat sekarang udah pinter-pinter. Banyak kok kasus yang pelakunya juga seolah-olah menjadi korban biar gak dicurigai. Baru dengar dari 1 sudut pandang aja udah percaya, ada gak bukti kalau mereka emang pacaran? Ada gak yang bisa memperkuat semua ucapan itu cowok bener?” jelas akun @1waytrigger80s.
Komentar lain juga menyoroti, cara Radiet menjelaskan kronologi yang dinilai janggal dan mengundang rasa curiga.
“Demi Allah, tapi sambil geleng kepala. Di awal saja sudah bisa dicurigai caranya menyampaikan kronologi kejadian. Masak warna baju pembegal dia tidak lihat karena gelap, terus bisa tau kalau pelaku begal ada duduk di atas di dekat semak-semak, jamnya pun dia tau kalau pembegal duduk dari jam 6. Kedua, dituduh ngapa-ngapain malah menunjukkan tas untuk diperiksa. Biar bukan polisi semua sudah bisa curiga,” tambah akun @ahmadperdanaputra_88.
Penjelasan Polisi
Sebagai informasi, Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta menjelaskan, penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara bersama Dit Reskrimum Polda NTB.
Polisi telah memeriksa 36 saksi, termasuk menghadirkan ahli pidana, forensik, dan kriminologi, serta melakukan tes poligraf dan psikologi terhadap Radiet.
“Kami menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara di Dit Reskrimum Polda NTB dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Lombok Utara, Sabtu, 20 September 2025.
Usai proses penyidikan, aparat menjemput Radiet di sebuah kos-kosan di Kota Mataram. Polisi menyangkakan pasal pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal sebagaimana dalam Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. (*)