Polisi Tetapkan 12 Orang sebagai Tersangka Dugaan Perusakan-Penjarahan Gedung DPRD NTB

Mataram (NTBSatu) – Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dugaan perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB, pada 30 Agustus 2025 lalu. Empat orang di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Plt Wadir Reskrimum Polda NTB AKBP, Ni Made Pujawati menjelaskan, penanganan kasus perusakan dan penjarahan Gedung DPRD NTB dilakukan Sat Reskrim Polresta Mataram.
“Penyidik menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Delapan orang dewasa dan empat anak yang berkonflik dengan hukum,” katanya saat konferensi pers pada Rabu, 17 September 2025.
Berdasarkan penelusuran kepolisian, para tersangka tidak hanya dari kalangan mahasiswa saja. Beberapa di antaranya ada yang berprofesi sebagai pekerja swasta dan para pelajar.
Peran belasan tersangka pun berbeda-beda. Ada yang merusak, membakar hingga melakukan penjarahan beberapa barang.
“Untuk yang delapan orang sudah kami tahan. Sementara empat anak-anak yang berkonflik dengan hukum, kami pulangkan dan sekarang dalam pengawasan orang tua. Kami akan melakukan upaya diversi,” jelas Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda NTB ini.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik Polresta Mataram melaksanakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Termasuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi yang berada di lokasi, di antaranya anggota yang bertugas dan satpam di DPRD NTB.
“Total saksi yang kami periksa untuk kasus ini 17 orang,” ungkap Pujawati.
Kepada para tersangka, polisi menerapkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 406 KUHP secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, barang dan/atau perusakan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan dan atau dua tahun delapan bulan.
Kronologi Perusakan Gedung DPRD NTB
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili yang turut hadir dalam konferensi pers di Mapolda NTB menjelaskan kronologi kasus gedung anggota dewan.