BERITA NASIONAL

Menko Yusril Pastikan 2 Anggota Brimob Pelindas Ojol Affan Diproses Pidana

Jakarta (NTBSatu) – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra memastikan proses hukum lanjutan kasus kematian Affan Kurniawan.

Dua anggota Brimob yang terlibat kematian driver Ojol ini akan berlanjut pada proses pidana.

Yusril mengaku telah mendapat laporan dari polisi, selain sidang etik, dua anggota Brimob yakni Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat akan terseret ke peradilan umum.

“Dari rapat ini sudah terima satu laporan dari kepolisian bahwa terhadap dua orang yang tidak profesional itu akan lanjut ke persidangan di peradilan umum. Mereka akan mendapat dakwa sebagai pelaku tindak pidana,” ucap Yusril dalam konferensi pers usai rapat Rabu, 10 September 2025.

Selain aparat, ia mengatakan orang-orang yang melakukan tindak pidana saat kerusuhan demo, bakal mendapat tindakan tegas.

IKLAN

Sebelumnya, dua anggota kepolisian dari Korps Brimob Polri telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) buntut kasus kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Masing-masing anggota yakni Komandan Batalyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae dan Bripka Rohmat.

Dalam sidang KKEP pada Rabu, 3 September 2025, Cosmas diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melakukan perbuatan tercela. (*)

Alan Ananami

Jurnalis NTBSatu

Berita Terkait

Back to top button