BERITA LOKALHukrimPemerintahan

Alasan Polda NTB Urus Tambang Rakyat: Menekan Kriminalitas!

Mataram (NTBSatu) – Polda NTB berkoordinasi dengan Pemprov NTB terkait dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi tambang di sejumlah lokasi.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, koordinasi dengan pihak pemerintah provinsi itu menjamin syarat-syarat IPR keluar tanpa hambatan.

Termasuk yang berkaitan dengan sejumlah administrasi. Seperti, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL).

“Masih berkoordinasi dengan Pemprov NTB ya,” katanya menjawab pertanyaan NTBSatu, beberapa waktu lalu di Mapolda NTB.

Wacana koperasi tambang rakyat merupakan inisiatif Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan. Menurut Kholid, usulan ini untuk menekan angka kriminalitas di NTB. Khususnya di daerah-daerah yang rawan terjadi tindak pidana.

IKLAN

“Sementara ini masih kami urus untuk masyarakat NTB. Iya, ini cara untuk menekan angka kriminalitas,” jelasnya.

Pemprov keluarkan izin prinsip

Sementara Pemprov NTB melalui Gubernur Lalu Muhamad Iqbal mengeluarkan izin prinsip pertambangan rakyat untuk 12 koperasi yang tersebar di Pulau Sumbawa dan Lombok.

Surat tersebut keluar pada 29 Agustus 2025. Surat dengan nomor: 800/673/DESDM/2025 itu lengkap dengan tanda tangan Gubernur Iqbal.

Tembusannya kepada Menteri ESDM, Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Koperasi, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Dalam surat tersebut menyebutkan, bahwa pada prinsipnya, Gubernur Iqbal menyetujui permohonan IPR untuk 12 koperasi. Hal ini sebagai bentuk tindaklanjut surat permohonan dari pihak koperasi.

IKLAN

Dalam menyetujui izin tersebut, ada beberapa hal yang harus jadi perhatian koperasi.

Di antaranya: dalam mengelola pertambangan, koperasi harus melaksanakan kegiatan itu dalam wilayah yang sudah menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kemudian, meminta koperasi menindaklanjuti secara berjenjang dokumen perizinan yang telah masuk. Di mana saat ini, dokumen-dokumen tersebut sedang dalam proses verifikasi oleh instansi terkait.

Tanggapan Kadis Kominfotik NTB

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi sebelumnya menjelaskan, Forkompimda sudah dua kali membahas IPR. Di dalamnya melibatkan Ketua DPRD, Kapolda, Danrem dan sebagainya.

“Pemprov tentu saja kini sedang menyelesaikan dokumen-dokumen yang menjadi kewajibannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” kata Yusron, Sabtu, 6 September 2025.

Pemberian mandat kepada koperasi untuk mengelola tambang rakyat di NTB, memang sedang hangat jadi pembicaraan. Pro dan kontra tak terelakkan, sejalan dengan munculnya isu adanya bagi-bagi jatah di kalangan elit.

Respons Fitra NTB

Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB mewanti-wanti Pemprov NTB tidak terburu-buru menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengingatkan, jangan sampai penerbitan IPR oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, justru lebih banyak menimbulkan mudarat.

“Pemda perlu hati-hati ambil langkah untuk mengeluarkan IPR,” tegas Ramli di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sabtu, 6 September 2025.

Ia memaklumi bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian, Pemprov NTB harus memperhatikan gap antara pendapatan dengan kerusakan lingkungan.

Apalagi berdasarkan analisis Fitra NTB, anggaran Pemprov sangat terbatas untuk pengawasan lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).

Direktur Fitra NTB, Ramli Ernanda mengingatkan, jangan sampai penerbitan IPR oleh pemerintah di bawah kepemimpinan Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri, justru lebih banyak menimbulkan mudarat.

“Pemda perlu hati-hati ambil langkah untuk mengeluarkan IPR,” tegas Ramli di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram, Sabtu, 6 September 2025.

Ia memaklumi bahwa saat ini pemerintah daerah sedang menggenjot pendapatan asli daerah (PAD). Kendati demikian, Pemprov NTB harus memperhatikan gap antara pendapatan dengan kerusakan lingkungan.

Apalagi berdasarkan analisis Fitra NTB, anggaran Pemprov sangat terbatas untuk pengawasan lingkungan dan Sumber Daya Alam (SDA).

“Pemprov harus menghitung lagi cost benefit seperti apa. Kalau mudaratnya lebih besar, lebih baik pertimbangkan lagi. Saya kira ada sumber-sumber lain (selain pertambangan),” jelas alumni Universitas Mataram (Unram) ini.

Pun pemerintah daerah mendapatkan keuntungan, Ramli meyakini bahwa angkanya tidak akan seimbang dengan biaya reklamasi pasca tambang. Kemungkinan lainnya, pemerintah tidak akan memperbaiki, menata, dan memulihkan lahan yang sudah terganggu oleh kegiatan pertambangan.

“Pasti akan dialihkan untuk program-program prioritas. Saya kira akan sangat berisiko. Risiko kerusakan lingkungan akan sangat besar,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button