Mantan Kadus Mirip Kartun Mail Ditangkap, Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Timur telah berhasil menangkap seorang Mantan Kepala Dusun (Kadus), diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Pria bernama Nurhayadi alias Baqiya, yang memiliki potongan rambut mirip karakter kartun “Mail”, ditangkap pada hari Sabtu, 23 Agustus 2025, sekitar pukul 20.00 Wita.
Pelaku ditangkap di Dusun Sukabumi, Desa Dames, Kecamatan Suralaga, Kabupaten Lombok Timur. Penangkapan ini setelah pelaku sempat melarikan diri ke Malaysia, untuk menghindari proses hukum yang menjeratnya.
Berdasarkan data, korban adalah seorang pelajar perempuan berusia 15 tahun berinisial S alias A. Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak lima kali, di dua lokasi yang berbeda antara Desember 2022 hingga Desember 2024.
“Kasus ini terungkap setelah video telanjang korban hasil dari Video Call Sex (VCS) yang disebarkan pelaku ke media sosial diketahui oleh keluarga korban,” kata Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nikolas Oesman, Senin, 25 Agustus 2025.
Keluarga yang menginterogasi korban kemudian mengetahui bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku.
Nurhayadi diduga membujuk korban dengan berbagai iming-iming, termasuk uang, produk perawatan kulit (skincare), dan janji pernikahan. Korban yang terpedaya dengan bujuk rayu tersebut akhirnya menuruti keinginan pelaku.
Tindak pidana yang dilakukan Nurhayadi dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian telah memanggil pelaku sebanyak dua kali untuk klarifikasi, namun Nurhayadi tidak pernah hadir.
Catatan kepolisian juga menyebutkan, pelaku sempat melakukan panggilan video dengan korban saat kembali ke kampungnya. Tujuannya mengajak korban pergi ke Batam.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk, pakaian korban, dan telah melakukan berbagai upaya hukum, seperti pemeriksaan terhadap saksi dan korban, serta melengkapi berkas penyelidikan.
Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan oleh kepolisian adalah pemeriksaan terhadap korban dan saksi, pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta melakukan gelar perkara. (*)