PT. Media NTBSatu Resmi Terverifikasi Dewan Pers

Mataram (NTBSatu) – PT Media NTBSatu resmi mendapatkan sertifikasi dari Dewan Pers setelah dinyatakan lulus verifikasi administrasi dan faktual.
Perjuangan panjang melengkapi syarat sejak Desember 2021 – Agustus 2025.
Sertifikat dengan Nomor 1391/DP-Verifikasi/K/VI/2025, tanda tangan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, di Jakarta, Kamis, 26 Juni 2025.
Pemimpin Redaksi (Pemred) Media NTBSatu, Haris Mahtul, menyampaikan apresiasi atas proses verifikasi Dewan Pers. Tahapannya sangat profesional dan detail.
“Dewan Pers telah menggunakan langkah-langkah profesional dengan melakukan pendataan. Setiap proses melengkapi persyaratan, tim administrasi DP (Dewan Pers) melakukan check list secara detail lewat sistem pendataan online di laman Dewan Pers,” ujar Haris, Kamis, 21 Agustus 2025.
50 Kali Revisi
Haris mengungkapkan, pihaknya telah melakukan hampir 50 kali revisi untuk memenuhi sejumlah persyaratan.
Mulai dari aspek legalitas, administrasi, SDM, kondisi fisik kantor, kompetensi jajaran redaksi, aspek kesejahteraan, perlindungan wartawan, termasuk performa platform website www.ntbsatu.com.
Ia mencontohkan penerapan sistem penggajian wartawan yang sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Pemberian tunjangan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, termasuk penyusunan Standard Operating Procedure (SOP) perlindungan jurnalis.
“Kami juga membuat SOP kerja, pedoman hubungan kerja antara perusahaan dengan karyawan yang di dalamnya banyak hal, termasuk jenjang karir. Semua itu kami lengkapi sesuai syarat yang dari Dewan Pers,” jelas Haris.
Selain itu, Media NTBSatu juga memenuhi syarat sertifikasi utama bagi Pemimpin Redaksi. Ke depan, mendorong para jurnalis mengikuti uji kompetensi.
Haris melanjutkan, NTBSatu lulus verifikasi administrasi Tanggal 28 April 2025. Dewan Pers kemudian melakukan verifikasi faktual Tanggal 26 Juni 2026.
Proses ini secara hybrid dengan mengutus ahli pers serta melakukan pengecekan keasilan dokumen secara daring.
“Setelah verifikasi administrasi lulus, kami juga melalui verifikasi faktual oleh Dewan Pers, baik secara langsung maupun daring,” tegas Haris.
Dengan sertifikasi ini, Media NTBSatu resmi mendapat legitimasi sebagai perusahaan pers yang profesional sesuai standar Dewan Pers.
Bagi Haris, sertifikasi ini adalah syarat mutlak tanggung jawab ke publik menjadikan media NTBSatu menjalankan praktik jurnalistik secara profesional. Menjaga integritas demi kerja jurnalistik yang independen.
“Sertifikasi ini kami dedikasikan kepada publik. Karena kami ada, untuk mewakili suara mereka,” pungkasnya.
Sebelumnya, NTBSatu menjadi satu-satunya media di NTB yang lolos verifikasi administrasi.
Proses Verifikasi Faktual

Verifikasi faktual tatap muka oleh H. Abdul Syukur, mewakili Dewan Pers dalam kapasitas sebagai ahli Pers di NTB sekaligus Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Hadir Haris Mahtul bersama awak redaksi dan non redaksi. Berlangsung di kantor NTBSatu Jalan Pelita Nomor 9G, Kelurahan Saptamarga, Kecamatan Mataram Barat, Kota Mataram.
Satu per satu H. Syukur mengecek kelengkapan dokumen, kesesuaian dengan data yang sudah masuk ke terunggah pada datapers.dewapers.id.
Seperti, akta perusahaan, peraturan perusahaan, pedoman kerja atau SOP kerja, kode etik, data karyawan. Kemudian, hal-hal prinsip seperti BPJS kesehatan dan tenaga kerja.
Terhadap sejumlah dokumen tersebut, H. Syukur menyampaikan bahwa secara umum, hasil verifikasi faktual terhadap PT Media NTBSatu menunjukkan kesiapan yang cukup baik.
Mulai dari sisi kesiapan administratif dan kelengkapan berkas, sudah tersedia. Seperti dokumen penting seperti akta pendirian, SK Kemenkumham, struktur redaksi, dan pedoman perilaku wartawan.
“Untuk aspek Sumber Daya Manusia (SDM), saya melihat NTBSatu memiliki komposisi wartawan yang cukup dan Pemrednya pemegang Kartu Kompetensi Wartawan Utama. Ini menunjukkan komitmen terhadap profesionalisme,” ungkap H. Syukur.
Ketua Komisi Penelitian, Ratifikasi, dan Pendataan, Yogi Hadi Ismanto, MH terlibat langsung saat proses teknis.
Ia jelaskan, verifikasi faktual tidak hanya penting untuk memenuhi standar Dewan Pers, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab media kepada publik.
“Verifikasi faktual adalah upaya menjaga marwah profesi wartawan dan kredibilitas media. Melalui proses ini, kita ingin memastikan bahwa media yang beroperasi benar-benar memenuhi standar etik dan profesionalisme jurnalistik,” ujar Yogi, Selasa, 24 Juni 2025.
Yogi kemudian menjelaskan panduan umum verifikasi faktual dimaksud. Verifikasi faktual mencakup pemeriksaan fisik kantor redaksi, keberadaan wartawan, kelengkapan peralatan kerja, dan standar operasional redaksi. (*)