
Oleh: Iwan Harsono & Sambirang Ahmadi
Saatnya kita terapkan konpensasi atas aktivitas pembangunan yang tidak ramah lingkungan. Kenapa? Karena lingkungan kita sudah mulai kelelahan. Alternatif kompensasinya: berlakukan “pajak hijau” atas kegiatan pembangunan yang mencemari lingkungan. Ini penting sebagai sumber fiskal alternatif.
Diversifikasi sumber pendapatan daerah menjadi urgen karena PAD NTB masih bergantung pada pajak kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor (PKB, BBNKB, dan PBBKB), serta hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Padahal dasar hukum penerapan fiskal hijau sudah tersedia, seperti:
– UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), Pasal 95;
– UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP); dan
– PMK No. 21 Tahun 2022 tentang pelaksanaan pajak karbon.
Alternatif fiskal ini sudah mulai dilirik dunia—dan sejak 2021, juga menjadi perhatian serius pemerintah pusat.
Presiden Joko Widodo dalam forum G20 dan COP26 menyatakan komitmen Indonesia terhadap transisi energi dan pengendalian emisi.
Kementerian Keuangan dan KLHK mulai menyiapkan mekanisme MRV (Measurement, Reporting, and Verification) serta bursa karbon, sementara OJK mengatur pasar karbon untuk sektor usaha.
Langkah ini membuka peluang bagi daerah seperti NTB untuk mengambil bagian melalui desain fiskal berbasis lingkungan hidup.
Apa itu Pajak Hijau?
Pajak hijau bukan sembarang pungutan. Ini adalah instrumen fiskal untuk mengoreksi arah pembangunan. Siapa yang mencemari, membayar lebih. Siapa yang menjaga, diberi insentif.
Contoh konkretnya:
– Hotel tanpa pengolahan limbah dikenai retribusi lingkungan;
– Kapal wisata berbahan bakar fosil ditarik kontribusi konservasi;
– Desa pelestari hutan atau laut diberi insentif fiskal.
“Pajak hijau itu bukan soal hukuman, tapi soal keberpihakan pada masa depan.”
NTB Punya Alasan Kuat untuk Memulainya
1. Kita Hidup dari Alam
NTB menggantungkan ekonomi pada sektor alam: pariwisata, pertanian, dan kelautan. Tapi tekanan terhadap lingkungan makin tinggi. Gili makin padat. Tambora makin kering. Pantai makin banyak sampah. Kita tak bisa hanya membanggakan lanskap alam tanpa merawatnya.
RPJMD NTB 2025–2029 sendiri memuat program: “Peningkatan tata kelola lingkungan hidup dan mitigasi bencana berbasis masyarakat.”
2. Kita Butuh Sumber PAD Baru
Pajak kendaraan dan hotel tidak cukup membiayai mimpi besar kita. Sementara di RPJMD, ada program besar seperti:
– Kawasan Strategis Ekonomi Berbasis Hijau;
– Green Industrial Park di Maluk dan Lombok Timur;
– Desa Wisata Hijau dan Inovatif.
3. Karena ini Soal Etika dan Keadilan
Di saat masyarakat kecil diajak mengelola sampah, mengapa pelaku industri besar tak ikut berkontribusi secara adil?. Pajak hijau bisa menyeimbangkan peran. Yang menjaga dapat insentif. Yang mencemari membayar kompensasi.
Potensi Riil: Bisa Dihitung
Bayangkan ini:
– NTB menghasilkan sekitar 1 juta ton emisi karbon dari transportasi dan sektor energi setiap tahun.
– Dengan tarif pajak karbon Rp30.000/ton, maka potensi PAD hijau: Rp30 miliar/tahun.
Dana ini bisa digunakan untuk:
– program transisi energi di desa-desa;
– subsidi alat tangkap ramah lingkungan;
– insentif desa wisata berbasis konservasi.
Semua sesuai dengan misi 4 RPJMD NTB: “Mewujudkan NTB Tangguh Lingkungan dan Energi.”
Mulai dari yang Bisa
NTB tidak harus langsung membuat pajak karbon skala besar. Kita bisa mulai dari:
– retribusi pengelolaan limbah di kawasan wisata
– kontribusi konservasi dari pelaku usaha pariwisata
– pengurangan pajak kendaraan untuk transportasi listrik
– insentif desa pelestari (basis fiskal hijau di desa)
Program “Desa Cerdas dan Berkelanjutan” dalam RPJMD bisa jadi platform awalnya.
Ini Bukan Beban, Tapi Solusi
Pajak hijau bukan soal menambah beban masyarakat. Tapi justru menata ulang keberpihakan fiskal kita. Kita sudah punya kebijakan hijau di atas kertas. Tinggal kita pastikan ada keberanian fiskal di bawahnya.
NTB Bisa Jadi Contoh
NTB pernah memimpin dalam banyak hal: Perda Zakat, Bank Syariah, dan pariwisata halal. Kini, kita juga bisa jadi pelopor pajak hijau daerah pertama di Indonesia.
RPJMD sudah memberi arah. DPRD harus aktif mendorong. Pemerintah daerah harus siap menyalakan mesin eksekusinya.
Karena NTB yang ingin hijau, harus berani bicara fiskal hijau. Bukan besok. Tapi hari ini. (*)