Dikawal TNI, Kejati NTB Segel Aset Milik Tersangka Korupsi Lahan GTI Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tingi (Kejati) NTB menyegel lahan milik Pemprov NTB di Gili Trawangan, Lombok Utara pada Selasa, 5 Agustus 2025. Penyegelan itu ditandai dengan pemasangan plang di lahan seluas 65 hektare tersebut.
“Jadi, hari ini Tim Pidana Khusus Kejati NTB memasang plang di Dusun Gili Trawangan,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB, Efrien Saputera.
Ia menyebut, pemasangan plang dilakukan di Ego restoran PT. Karpedian yang disewakan oleh tersangkan IA dan Living Trawangan hotel yang dikuasai oleh IA.
Pemasangan plang alias pengamanan objek tanah di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah Kecamatan Pemenang ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan lahan Pemprov NTB.
Yang memimpin pemasangan plang adalah Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Asisten Bidang Pidusus Kejati NTB, Abdirun Luga Harlianto.
“Dengan pengamanan dari Bidang Intelijen Kejati NTB yang dipimpin Kepala Seksi I pada Asisten Bidang Intelijen Kejati NTB Supardin. Kemudian, ada juga pengamananan TNI sebanyak 4 personel TNI dari Korem 162 Wira Bhakti dengan bersenjata lengkap,” bebernya.
Pelaksanaan Pengamanan Objek Bidang Tanah berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024 Tanggal 10 September 2024 jo Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 06 Januari 2025 jo Nomor: PRINT-08b/N.2/Fd.1/04/2025 Tanggal 08 April 2025 jo Nomor: PRINT-08c/N.2/Fd.1/06/2025 Tanggal 12 Juni 2025, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung R.I. Nomor : B-845/F/Fjp/05/2018 tanggal 04 Mei 2018 perihal Petunjuk Teknis Pola Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Berkualitas. (*)