BERITA NASIONAL

Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia Setelah One Piece

Mataram (NTBSatu) – Pemasangan bendera dari serial anime One Piece menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan RI, memicu sorotan publik dan pejabat negara. Banyak masyarakat mulai mengibarkan bendera bajak laut ikonik Jolly Roger, padahal penggunaannya kini tengah dipertanyakan secara hukum dan ideologis.

Sorotan tajam datang dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Ia menilai pengibaran bendera One Piece bisa menjadi celah bagi upaya pemecahbelahan bangsa.

Dasco juga menyatakan, lembaganya menerima laporan terkait kemunculan simbol-simbol tertentu yang diduga bagian dari upaya sistematis untuk mengganggu kesatuan negara.

Ia meminta, masyarakat tidak mudah terbujuk oleh simbol dan gerakan yang dapat mengancam integritas nasional.

Meski belum ada keputusan resmi secara eksplisit terhadap bendera One Piece, isu ini mencuatkan kembali pembahasan soal pelarangan bendera-bendera di Indonesia.

IKLAN

Berikut adalah daftar lengkap bendera yang pelarangannya telah ditetapkan melalui berbagai undang-undang dan peraturan:

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah melarang penggunaan dan pengibaran bendera GAM, karena ini termasuk kelompok separatis yang menolak kedaulatan NKRI. Bendera ini memiliki latar merah, garis hitam dan putih, serta simbol bulan sabit dan bintang.

    Larangan ini berdasarkan: Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Kemudian, Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

    1 2Laman berikutnya

    Berita Terkait

    Back to top button