Ini Daftar Bendera yang Dilarang di Indonesia Setelah One Piece

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)
Bendera RMS berwarna putih dengan empat garis horizontal merah, hijau, biru, dan kuning. Pemerintah melarang pengibaran bendera ini karena RMS merupakan gerakan separatis yang berusaha melepaskan Maluku dari Indonesia.
Larangan bendera ini berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Serta, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 82/PUU-XI/2013.
3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)
Kelompok Organisasi Papua Merdeka (OPM) menggunakan bendera Bintang Kejora sebagai simbol perjuangan separatisme. Desainnya terdiri dari latar merah dengan bintang putih dan garis biru-putih horizontal.
Larangan terhadap simbol ini berlandaskan: Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009. Serta, Pasal 59 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017.
4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)
Sejak 1966, Indonesia melarang penggunaan bendera PKI yang berlatar merah dengan palu-arit berwarna kuning sebagai lambang komunisme. Pemerintah menganggap simbol ini bertentangan dengan ideologi Pancasila dan berpotensi membangkitkan konflik sejarah.
Dasar hukum pelarangan: TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan larangan ideologi Komunisme/Marxisme-Leninisme.
5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya
Selain kelompok separatis, pemerintah juga melarang penggunaan simbol dan bendera organisasi radikal seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ISIS, dan jaringan ekstremis lainnya. Pemerintah menilai simbol-simbol ini mengancam dasar negara dan menyulut perpecahan.
Larangan ini tertuang dalam: UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013.
Pemerintah menilai, penggunaan bendera dan simbol yang tidak sesuai dengan nilai-nilai persatuan dan kedaulatan bangsa dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat diminta lebih bijak dan selektif dalam memilih simbol yang dikibarkan, terlebih saat memperingati momen kebangsaan seperti Hari Kemerdekaan RI. (*)