Apakah Rekening Haji Ikut Dibekukan Jika Tidak Aktif 3 Bulan? Ini Penjelasannya

Mataram (NTBSatu) – Belakangan ini, warganet Indonesia tengah heboh dengan kabar pembekuan rekening yang tidak menunjukkan aktivitas selama tiga bulan. Kekhawatiran itu pun merambat kepada pemilik rekening haji.
Menanggapi kekhawatiran tersebut, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menegaskan, rekening tabungan haji tidak termasuk dalam kategori rekening pasif atau dormant.
Corporate Secretary BRIS, Wisnu Sunandar menjelaskan, tabungan haji memiliki karakteristik khusus karena penggunaannya secara berkala dalam jangka panjang. Dana dalam rekening tersebut juga telah tercatat sebagai bagian dari proses pendaftaran ibadah haji. Sehingga, tidak bisa tergolong sebagai rekening tidak aktif.
“Terlebih lagi jika rekening tersebut merupakan bagian dari sistem layanan haji yang terintegrasi. Seperti Siskohat (Sistem Komputerisasi Haji Terpadu),” kata Wisnu mengutip dari Katadata, Senin, 4 Agustus 2025.
BRIS menyatakan, memahami langkah PPATK sebagai bentuk penguatan sistem untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak pidana keuangan.
Pihak bank juga menyampaikan, saat ini masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah dan berkomitmen memperkuat koordinasi antar lembaga guna melindungi kepentingan nasabah.
Sebagai bentuk tanggung jawab, BRIS terus berupaya menjamin keamanan dana nasabah, khususnya tabungan haji.
“BSI berkomitmen untuk menjaga keamanan dana nasabah. Termasuk tabungan haji, sambil tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga integritas sistem keuangan nasional,” tambahnya.