Hukrim

Ribuan Napi Lapas Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi HUT RI dan Dasarwarsa

Mataram (NTBSatu) – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas IIA Lombok Barat mengusulkan sebanyak 1.238 narapidana mendapatkan remisi umum.

Selain itu, Lapas juga mengusulkan mendapatkan 1.340 orang untuk menerima remisi dasawarsa.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan sesuai regulasi. Kemudian berbasis pada penilaian objektif terhadap perilaku, serta kepatuhan warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Selain remisi 17 Agustus, memang di tahun 2025 ini bertepatan dengan 10 tahun alias dasawarsa. Sehingga ada remisi Dasawarsa yang bertepatan dengan HUT RI ke-80,” jelas Fadli, Jumat, 1 Agustus 2025.

Besaran remisi ini adalah 1/12 dari masa pidana yang napi jalani dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Saat ini, pihaknya telah mengusulkan usulan remisi ini ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.

IKLAN

“Saat ini usulan remisi dari setiap Lapas maupun Rutan di seluruh Indonesia masih dalam tahap verifikasi pihak DitjenPas,” terangnya.

Lapas mengusulkan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Tujuannya untuk memastikan validitas dan transparansi data. Yang berhak mendapatkannya adalah warga binaan yang berkelakuan baik. Juga mengikuti program pembinaan dan adanya penurunan tingkat resiko.

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang warga binaan jalani secara konsisten dalam jangka waktu panjang.

“Selain itu, kebijakan ini kami harapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” tutup Fadli. (*)

IKLAN

Berita Terkait

Back to top button