BREAKING NEWSHukrim

BREAKING NEWS – Satu Lagi Tersangka Masker Covid-19 Ditahan Polresta Mataram

Mataram (NTBSatu) – Satu lagi tersangka dugaan korupsi masker Covid-19 tahun 2020 ditahan penyidik Polresta Mataram. Ia merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kamaruddin

“Iya, hari ini kami lakukan pemeriksaan yang bersangkutan kepada tersangka, dan kami lakukan Penahanan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pantauan NTBSatu di lokasi, Kamaruddin keluar dari ruangan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram sekitar pukul 14.39 Wita. Setelah menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, penyidik membawa salah satu dari enam tersangka tersebut ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kota Mataram.

“Kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka,” ucapnya.

Kamaruddin merupakan tersangka kedua yang polisi tahan setelah sebelumnya menjebloskan Kabiro Ekonomi Setda NTB, Wirajaya Kusuma.

IKLAN

“Jadi, hari ini satu. Nanti untuk tersangka lain sama. Satu per satu,” tegasnya.

Sementara Kamaruddin memilih tak berkomentar terkait penahanan tersebut. Ia terlihat berjalan dibopong oleh penyidik Unit Tipikor.

“Makasih, makasih,” kata pria yang mengenakan batik cokelat dan jaket hitam.

Penyidik menerapkan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai informasi, pengadaan masker Covid-19 periode 2020 ini menggunakan dana pusat senilai Rp12,3 miliar. Angka itu dari hasil kebijakan refocusing anggaran di masa pandemi. Muncul dugaan mark up harga dalam pengadaan tersebut.

IKLAN

Dari kasus ini muncul kerugian keuangan negara sebesar Rp1,58 miliar. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. (*)

Berita Terkait

Back to top button