Pejabat Pemprov NTB Jadi Tersangka Korupsi Lahan GTI Lombok Utara

Mataram (NTBSatu) – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan eks lahan Gili Trawangan Indah (GTI), Lombok Utara.
“Jadi dalam kasus ini kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon di Ruang Media Center Kejati NTB, Senin, 14 Juli 2025.
Tiga tersangka itu adalah dua dari pihak swasta inisial IA dan AA. Sementara satu tersangka merupakan oknum ASN Pemprov NTB inisial MK.
Enen menjelaskan, pihaknya melakukan penyidikan selama 9 bulan dalam kasus ini dan mengumpulkan alat bukti. Sehingga, terjadi ada tindak pidana sewa menyewa lahan GTI tanpa adanya persetujuan Pemprov NTB.
“Pemanfaatan lahan atas hak dan adanya transaksi uang dalam pengelolaan lahan milik Pemprov NTB,” ujarnya.
Penyidik telah memeriksa 18 saksi. Baik dari kalangan Pemerintah Provinsi NTB dan swasta. Kemudian tiga ahli, seperti pertanahan, pidana, dan akuntan publik.
“Sehingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ucap Enen.
Penyidikan Dugaan Korupsi Lahan Eks GTI
Kejati NTB melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi lahan eks GTI berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati NTB Nomor: PRINT-08/N.2/Fd.1/09/2024, tanggal 10 September 2024 juncto Nomor: PRINT-08a/N.2/Fd.1/01/2025, tanggal 06 Januari 2025.
Sebagai informasi, persoalan penempatan lahan eks pengelolaan GTI ini terjadi pasca Pemprov NTB memutus kontrak kerja sama pemanfaatan lahan dengan perusahaan pada September 2021.
Sejak putus kontrak, lahan seluas 65 hektare kembali menjadi milik Pemprov NTB. Statusnya Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Pemprov selanjutnya membuka ruang kepada masyarakat maupun investor untuk mendapatkan legalitas berupa Hak Guna Bangunan (HGB) dalam berusaha.
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan pemerintah agar masyarakat maupun investor bisa mendapat HGB. Salah satunya, bersedia menyetorkan iuran pajak ke pemerintah dengan nominal Rp15 juta per tahun.
Seiring berjalannya kebijakan, timbul gejolak di tengah lahan 65 hektare eks PT GTI. Antara masyarakat yang sebelumnya membuat kesepakatan kerja sama dengan para investor.
Gejolak itu berkaitan dengan kesadaran investor yang kini telah beralih membangun kerja sama pengelolaan lahan dengan pemprov. Mereka mendapatkan HGB untuk membangun usaha di lahan eks PT GTI.
Namun di lapangan, banyak investor tidak berusaha dengan mulus meskipun mengantongi HGB dari pemprov. Mereka berhadapan dengan masyarakat setempat yang berpatokan dengan kesepakatan kerja sama sebelum pemutusan kontrak Pemprov NTB dengan PT GTI.
Menurut hasil kajian dengan BPKP Perwakilan NTB, ada kesepakatan dengan objek berupa lahan yang kini telah kembali menjadi HPL Pemprov NTB, masuk ke ranah pidana. (*)