Yusril Klarifikasi Tugas Khusus Gibran: Wapres tak Berkantor di Papua

Jakarta (NTBSatu) – Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril menyatakan, yang berkantor di Papua ialah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden, bukan Gibran.
“Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua. Apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam keterangan resmi, Rabu, 9 Juli 2025.
Ia menjelaskan, pernyataannya soal Gibran yang mendapat tugas untuk percepatan pembangunan di Papua berdasarkan Pasal 68A UU No. 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Ia menerangkan, Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Lalu, untuk ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini diatur lewat Peraturan Pemerintah.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua,” ujarnya.
Yusril pun mengatakan, Wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang diatur oleh UUD 1945. Sehingga, tempat kedudukan Wakil Presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Ia menyampaikan secara konstitusional, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.
Dalam forum itu Yusril juga menjelaskan bahwa penunjukan khusus untuk Gibran di Papua itu sudah didiskusikan dalam beberapa waktu lalu.
“Concern pemerintah dalam menangani Papua dalam beberapa hari terakhir ini sedang diskusi untuk memberikan penugasan khusus dari Presiden ke Wakil Presiden. Intuk percepatan pembangunan Papua, yaitu saya kira ini pertama kali Presiden akan berikan penugasan ke Wakil Presiden untuk penanganan masalah Papua,” katanya.
Yusril menyebut biasanya perihal tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres).
Ia mengatakan Gibran tak hanya bertugas menangani pembangunan fisik di Papua. Melainkan juga akan turut membawahi urusan soal HAM di Papua.
Penunjukan Wapres membawahi urusan Papua bukan hal baru. Pada era Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin pada 2022 juga dipercaya memimpin Badan Pengarah Percepatan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).
Ma’ruf ditugasi memimpin lembaga yang dirancang untuk memastikan kelanjutan program pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di Papua. Saat itu Ma’ruf juga sempat berkantor di Papua selama lima hari pada Oktober 2023. (*)