HEADLINE NEWSPemerintahan

Wirajaya Tanggapi Panggilan Penyidik sebagai Tersangka Kasus Masker Covid-19: Hal Biasa dalam Proses Hukum

Mataram (NTBSatu) – Kepala Biro Perekonomian Setda NTB, Wirajaya Kusuma menanggapi panggilan Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram dalam kasus dugaan korupsi masker Covid-19.

Dalam surat panggilan, penyidik mengagendakan memeriksa Mantan Kadis Koperasi dan UMKM NTB tersebut sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 mendatang.

“Untuk urusan itu tidak ada komentar dulu lah. No Comment kalau soal itu,” kata Wirajaya, Rabu, 9 Juli 2025:

Menyikapi kasus ini, Wirajaya meminta agar tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah. Pasalnya, proses hukum masih berjalan dan kasusnya masih dalam penanganan Aparat Penegak Hukum (APH).

IKLAN

Sementara mengenai kesiapannya untuk dilakukan pemeriksaan, ia tidak membeberkannya secara lugas. Hanya saja pemanggilan ini merupakan hal biasa dalam proses hukum.

“Hal biasalah proses hukum. Semua kita harus siap dengan hal seperti itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram melayangkan surat pemanggilan terhadap tersangka kasus masker Covid-19 tahun 2020, Wirajaya Kusuma.

IKLAN

“Iya, hari ini kami sudah layangkan surat pemanggilan kepada tersangka (Wirajaya Kusuma),” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, Selasa, 8 Juli 2025.

Menyinggung apakah Kabiro Ekonomi Setda NTB, nantinya akan langsung ditahan, Regi memilih tidak berkomentar lebih jauh.

“Kalau kita langsung tahan atau tidak, nanti itu,” jelas Mantan Kasat Reskrim Polres Sumbawa ini.

IKLAN

Regi menjelaskan, panggilan dan pemeriksaan terhadap keenam tersangka tidak dilakukan secara bersamaan. “Jadi, satu per satu. Minggu ini ada kita panggil, Minggu depan juga ada,” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button