Gubernur NTB Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Mataram (NTBSatu) – Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, memberikan diskon bagi masyarakat NTB yang rajin bayar dan yang masih nunggak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2025 mendatang. Hal ini ditandai dengan meluncurkan gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) di Teras Udayana, Kota Mataram, Minggu, 29 Juni 2025.
Selain itu, gubernur juga memberikan pembebasan pajak bagi masyarakat NTB yang tergolong miskin, veteran, dan penyandang disabilitas.
Gubernur Lalu Iqbal menyampaikan, tingkat kepatuhan pembayaran PKB di NTB masih di bawah 50 persen dari target. Hal itu yang menginisiasinya meluncurkan program tersebut.
“Diskon pajak ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar taat pajak. Salah satunya yaitu, memberikan perlakuan berbeda kepada masyarakat yang taat dan tidak taat,” kata Iqbal.
Mantan Duta Besar Indonesia untuk Turki ini menyadari, pemberian diskon pajak ini tentu berisiko pada angka serapan PKB yang berkurang di tahun ini. Meski demikian, ia berharap lewat program ini, tingkat kepatuhan menjadi meningkat.
“Salah satu opsen PKB yang berpotensi memiliki sumbangsih besar untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), ialah biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB),” jelasnya.
Berikut enam klaster dalam gebyar diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar Pemprov NTB hingga 30 September 2025:
1. Diskon 25 persen untuk wajib pajak 4 tahun tanpa terlambat periode tahun 2021-2024.
2. Diskon 25 persen tunggakan PKB tahun 2021-2024.
3. Pemutihan tunggakan PKB dari tahun 2019 ke bawah.
4. Pembebasan pajak untuk masyarakat miskin, veteran, dan kaum disabilitas.
5. Diskon 50 persen bagi kendaraan yayasan, pondok pesantren dan lembaga sosial.
6. Pembebasan pajak kendaraan luar NTB yang mutasi ke NTB. (*)