Pengendara Kaget Bayar Tarif Parkir di BIL Tembus Rp360.000

Mataram (NTBSatu) – Masyarakat Lombok melayangkan protes keras atas dugaan pungutan parkir tidak wajar yang terjadi di Bandara Internasional Lombok (BIL) alias Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM).
Keluhan ini muncul setelah warga Lombok Barat, Ahmad Yani, membagikan pengalamannya membayar tarif parkir sebesar Rp360 ribu meski hanya memarkir kendaraan selama kurang dari satu jam.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat malam, 28 Juni 2025, saat Yani menjemput keluarganya di area kedatangan bandara.
Ia menggunakan metode pembayaran digital QRIS, namun terkejut ketika nominal yang muncul sangat tidak wajar.
“Harusnya cuma Rp7.500. Tapi pas bayar, muncul angka Rp360 ribu. Petugas parkir juga bingung dan bilang itu karena sistem. Saya tanya apakah uangnya bisa dikembalikan, katanya harus buat laporan dulu,” jelas Yani.
Yang lebih mencurigakan, Yani menemukan bahwa transaksi QRIS tersebut tercatat atas nama merchant “Parkee”, bukan badan resmi pengelola parkir Bandara Lombok.
Selain itu, alamat merchant tersebut diketahui berada di Jakarta Barat, yang sangat jauh dari lokasi bandara.
Kasus serupa ternyata bukan yang pertama. Seorang pengguna lainnya, Narsuddin, juga mengaku pernah mengalami hal serupa, di mana tarif parkir tiba-tiba melonjak hingga ratusan ribu rupiah, padahal ia hanya parkir sebentar.
Kejadian-kejadian ini memicu kecemasan di tengah masyarakat. Sistem pembayaran digital seperti QRIS seharusnya memudahkan dan memberikan transparansi, bukan justru menjadi celah yang merugikan konsumen.
Warga kini mendesak manajemen Bandara Lombok dan pihak terkait untuk segera menyelidiki dugaan penyalahgunaan sistem pembayaran tersebut.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum turun tangan demi melindungi hak-hak konsumen dan mencegah kasus serupa terulang di masa depan.
Tanggapan Pihak BIL
Sementara, Humas BIZAM, Arif Haryanto, menyebut pihaknya selaku pengelola Bandara Lombok menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang pengguna jasa tersebut alami.
“Selanjutnya, kami telah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura selaku pengelola parkir terkait kejadian tersebut,” kata Arif, Sabtu, 28 Juni 2025.
Terhadap kasus ini, ujar Airf, pihak PT Angkasa Pura l akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi tersebut dan memang menemukan adanya kesalahan sistem.
“Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut,” jelas Arif.
Atas kejadian kekeliruan tersebut, pimpinan PT Angkasa Pura selaku pengelola parkir telah menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut. Tujuannya untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah pengguna jasa bayarkan.
“Atas kejadian tersebut, kami selaku pengelola Bandara Lombok akan melakukan evaluasi atas sistem perparkiran yang ada. Hal ini untuk memastikan pelayanan parkir di Bandara Lombok berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jasa,” terangnya. (*)