Tarif Parkir di Bandara Lombok Disebut Tak Wajar, Dewan Desak PT Angkasa Pura Lakukan Audit

Mataram (NTBSatu) – Ramai jadi perbincangan soal tarif parkir di Bandara Internasional Lombok (BIL) yang disebut tak wajar. Masyarakat melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Dugaan praktik tarif parkir tidak wajar ini langsung mendapat sorotan Ketua Komisi IV DPRD NTB, Hamdan Kasim. Ia menyebut persoalan ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi sudah masuk kategori kriminal dan harus segera diusut tuntas.
“Ini bukan lagi soal keluhan biasa. Sudah ada bukti nyata dan media sudah memberitakannya,” tegas Hamdan, Sabtu, 28 Juni 2025.
Berangkat dari situ, Politisi Partai Golkar ini mendorong PT Angkasa Pura I sebagai pengelola Bandara Lombok untuk segera melakukan audit terhadap pengelola parkir di Bandara Lombok.
“Ingat, pengelolaan parkir ini diserahkan ke pihak ketiga. Kalau terbukti melakukan kecurangan, harus segera mendapat tindakan,” tegas Hamdan.
Mantan Ketua DPD KNPI NTB ini menilai, kasus ini sangat serius dan berpotensi merugikan banyak orang. Ia menyebut, apabila kejadian ini tidak hanya menimpa satu atau dua konsumen, maka sangat mungkin sudah banyak korban lain yang mengalami hal serupa tanpa menyadarinya.
“Kalau satu dua orang saja sudah bisa sampai ratusan ribu rupiah, bayangkan kalau ini terjadi ke puluhan atau ratusan pengguna jasa lainnya. Ini sangat berbahaya. Saya tegaskan, ini masuk ranah kriminal dan harus kita laporkan ke APH,” ujarnya.
Hamdan juga mendesak, agar PT Angkasa Pura I mengevaluasi total kontrak dengan pengelola parkir saat ini.
Bahkan, ia meminta agar Angkasa Pura I mempertimbangkan mengganti pihak ketiga tersebut dengan pelaku usaha lokal yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
“Kalau sudah terbukti seperti ini, terang benderang. Jangan pertahankan lagi. Ganti saja dengan pengusaha lokal kalau bisa. Kita juga harus beri ruang bagi pengusaha daerah yang jelas-jelas bisa lebih kita kontrol,” bebernya.
Minta Masyarakat Melapor
Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB ini meminta, agar masyarakat yang pernah mengalami hal serupa segera melapor. “Silakan laporkan ke Ombudsman, ke polisi. Jangan diam. Kalau tidak mendapat tindakan hari ini, bisa jadi setiap hari ada korban baru yang mereka rugikan. Ini harus segera kita hentikan hentikan,” tegasnya.
Sementara terkait desakan untuk melakukan audit, Arif menyampaikan bahwa audit tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Secara berkala, Tim Audit Internal, Kantor Akuntan Publik, BPKP, maupun auditor lainnya melakukan audit operasional di bandara Lombok,” pungkasnya.
Tanggapan Pihak BIL
Terpisah, Humas Bandara Internasional Lombok, Arif Haryanto menyampaikan, pihaknya selaku pengelola Bandara Lombok menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pengguna jasa tersebut.
“Selanjutnya, kami telah berkomunikasi dengan PT Angkasa Pura I selaku pengelola parkir terkait kejadian tersebut,” kata Arif kepada NTBSatu, Sabtu, 28 Juni 2025.
Terhadap kasus ini, ujar Airf, pihak PT Angkasa Pura I, melakukan pemeriksaan kembali terhadap transaksi tersebut dan memang menemukan adanya kesalahan sistem.
“Biaya parkir kendaraan sebesar Rp360 ribu tersebut adalah tarif parkir yang seharusnya untuk kendaraan yang posisinya berada di depan kendaraan pengguna jasa tersebut,” jelas Arif.
Atas kejadian kekeliruan itu, pimpinan PT Angkasa Pura I, selaku pengelola parkir telah menghubungi dan menemui secara langsung pengguna jasa tersebut. Tujuannya untuk meminta maaf, memberikan penjelasan, serta mengembalikan biaya parkir yang telah pengguna jasa bayarkan.
“Atas kejadian tersebut, kami selaku pengelola Bandara Lombok akan melakukan evaluasi atas sistem perparkiran yang ada. Hal ini untuk memastikan pelayanan parkir di Bandara Lombok berjalan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pengguna jasa,” terangnya.
Sementara terkait desakan untuk melakukan audit, Arif menyampaikan bahwa audit tentunya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Secara berkala, Tim Audit Internal, Kantor Akuntan Publik, BPKP, maupun auditor lainnya melakukan audit operasional di bandara Lombok,” pungkasnya. (*)