Pemerintahan

Pemprov NTB Sebut Penjualan Pulau Tidak Boleh Sembarangan

Mataram (NTBSatu) – Pemprov NTB membeberkan regulasi pengelolaan pulau kecil. Hal ini menyusul beredarnya penjualan Pulau Panjang, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa di situs online luar negeri. Situs tersebut bernama privateislandsoline.com.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB, Muslim menjelaskan, jual beli pulau-pulau kecil, termasuk Pulau Panjang tidak boleh sembarangan. Pasalnya, sudah ada aturan yang secara tegas membatasi dan mengawasi aktivitas pemanfaatan pulau kecil.

“Tidak boleh dilakukan sembarangan. Pemerintah punya aturan sebagai upaya mitigasi jika muncul kasus seperti Pulau Panjang ini,” kata Muslim, Rabu, 25 Juni 2025.

Pun, jika pulau tersebut milik individu, maka ketika ingin menjualnya ke pihak ketiga atau menggunakannya untuk berusaha, tetap harus mengajukan izin ke pemerintah.

IKLAN

“Sekalipun seseorang memiliki sertifikat hak milik atas pulau, tetap ada mekanisme konversi status lahan jika untuk keperluan komersial,” jelasnya.

Semisal dalam kasus lain, terdapat pihak yang ingin memanfaatkan pulau tersebut untuk usaha, maka sertifikat milik pribadi waji berubah menjadi Hak Guna Usaha (HGU). HGU pengelolaan pulau kecil hanya berlaku selama 30 tahun.

“Jika ingin memperpanjang, perlu menunggu pertimbangan dari pemerintah. Dalam HGU pun, 70 persen dikuasai oleh pelaku usaha, 30 persen dikuasai oleh kabupaten/kota. Sesuai dengan Permendagri Nomor 141 Tahun 2017,” tambahnya.

IKLAN

Dalam aturan pemanfaatan ruang, pulau-pulau kecil berada di bawah kewenangan kabupaten/kota. Pun untuk pemanfaatan pulau, maksimal hanya 40 persen dari total luas pulau untuk kegiatan ekonomi. Sisanya, 30 persen dari wilayah tersebut harus menjadi ruang terbuka hijau, dan 30 persen lainnya tetap negara menguasai.

“Regulasi yang pemerintah buat itu sudah memitigasi segala potensi kalaupun orang ada yang menjual pulau-pulau itu. Tidak akan mungkin terjadi, pasti akan dikuasai negara,” terangnya.

Terkait kabar penjualan Pulau Panjang yang beredar di situs online privateislandonline.com, Muslim menyebut hal tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak-pihak iseng atau tidak sah secara hukum.

IKLAN

Sebut Penjualan Ilegal

Sebelumnya, Kepala Diskominfotik NTB, Yusron Hadi menyampaikan, informasi terkait adanya pihak tertentu yang menawarkan penjualan pulau yg ada di wilayah NTB tidak kali ini terjadi.

Namun ia menegaskan, Pulau Panjang ini kawasan konservasi yang pengelolaannya dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Aturan pemanfaatannya tidak diperkenankan untuk aktivitas budidaya. Apalagi diperjualbelikan.

“Jadi penjualan pulau ini bisa dikategorikan ilegal, mari sama sama patuhi aturan yang berlaku,” kata Yusron, Selasa, 24 Juni 2025.

Yusron menjelaskan, siapapun baik secara personal maupun badan hukum tidak diperkenankan punya hak kepemilikan pulau. Hal tersebut sesuai aturan, kepemilikan pulau kecil baik perorangan maupun badan hukum tidak dibolehkan

Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Dinas Kelautan Perikanan untuk menindaklanjuti, mengecek dan mendalami persoalan lebih lanjut.

“Setelah tergambar jelas baru bisa diambil langkah selanjutnya,” ujarnya.

“Saat ini kita sampaikan kembali supaya di ketahui bersama bahwa segala bentuk penjualan pulau tidak diperbolehkan,” tambahnya. (*)

Berita Terkait

Back to top button