Daerah NTB

Ombudsman NTB Minta Sekolah Segera Kembalikan Uang Pungutan PPDB

Mataram (NTB satu) – Ombudsman perwakilan NTB meminta agar sekolah dibawah Kementerian Agama (Kemenag)  segera melakukan pengembalian terhadap sejumlah uang yang sudah dipungut ketika berlangsungnya penerimaan peserta didik baru (PPDB).

Sebab laporan dugaan pungutan liar (Pungli) yang diterima dari masyarakat menyebutkan bahwa praktek tersebut terjadi di pulau Lombok dan di Sumbawa.

“Kita sudah minta klarifikasi kepada sekolah yang melakukan pungutan dan juga Kanwil Kemenag melalui Kabid Madrasah untuk segera menyelesaikan temuan tersebut,” ungkap Kepala asisten pemeriksaan laporan Arya Wiguna.

Karena pada hakikatnya tidak boleh ada pungutan apapun pada saat PPBD dilakukan oleh sekolah. Dikatakannya, pungutan yang dilakukan oleh sekolah dengan alibi untuk membayar baju seragam, dan membayar uang komite selama tiga bulan.

Hanya saja pungutan tersebut tidak dijelaskan di dalam aturan pelaksanaan PPDB. Karena dalam aturan sudah sangat jelas dilarang untuk melakukan pungutan apapun. Bahkan komite sekolah juga dilarang untuk melakukan pungutan melainkan hanya menggalang sumbangan saja.

“Laporan ini masih terus kami proses dengan tetap meminta mereka mengembalikan sebelum dilakukan upaya lanjutan,” sebutnya.

Proses monitoring terhadap penyelesaian masalah ini juga terus dilakukan dengan harapan bisa segera dikembalikan. Sementara untuk nilai pungutan sendiri pihaknya masih belum merincikan dengan taksiran sebesar Rp300 ribu per siswa.

Praktek pungutan tersebut ditemukan di pulau Sumbawa dan Pulau Lombok. Temuan tersebut juga masih terus dilakukan pengembangan karena dikhawatirkan ada juga sekolah lain yang melakukan pungutan.

“Kami masih terus melakukan pengembangan, karena yang kita khawatirkan ada juga sekolah yang melakukan praktik tersebut,” tandasnya. (MIL)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button