Kesehatan

Kasus Covid-19 Naik di Asia, Kemenkes RI Keluarkan Edaran Kewaspadaan

Mataram (NTBSatu) – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), menerbitkan surat edaran langkah antisipasi terhadap peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia.

Surat edaran nomor SR.03.01/C/1422/2025 tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, Murti Utami. Dengan tujuan kepada seluruh kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang kekarantinaan dan laboratorium kesehatan masyarakat. Serta, seluruh rumah sakit dan puskesmas di Indonesia.

Dalam surat edaeran tersebut, Kemenkes RI menjelaskan, kasus Covid-19 mengalami peningkatan di sejumlah negara Asia. Yakni Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.

Varian yang beredar di wilayah ini meliputi XEC, JN.1, LF.7, dan NB.1.8, yang sebagian besar merupakan turunan dari varian JN.1. Meski tingkat transmisinya masih relatif rendah dan angka kematian tergolong kecil, kewaspadaan tetap diperlukan.

IKLAN

Di Indonesia sendiri, tren kasus Covid-19 menunjukkan penurunan. Konfirmasi mingguan, dari 28 kasus minggu ke-19 menjadi 3 kasus minggu ke-20 (positivity rate 0,59 persen). Varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Kemenkes RI menegaskan, kolaborasi lintas sektor merupakan faktor utama dalam mencegah lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air. Terutama, di tengah tingginya mobilitas global dan risiko masuknya varian baru penyakit.

Imbauan Kementerian Kesehatan

Merespons peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah negara Asia, Kemenkes RI pun mengeluarkan langkah kewaspadaan sebagai berikut:

IKLAN

1. Mengimbau dinas kesehatan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untuk aktif memantau tren kasus dan laporan sindrom. Di antaranya, Influenza-Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), serta pneumonia.

Kementerian Kesehatan meminta, dinas kesehatan menyampaikan laporan kasus secara cepat melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Selain itu, penguatan komunikasi risiko dan promosi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) kepada masyarakat.

    2. Meminta Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kekarantinaan memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk internasional. Dengan melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan deteksi gejala secara menyeluruh kepada pelaku perjanan dari luar negeri. Khususnya negara yang mengalami lonjakan kasus.

    IKLAN

    3. Meminta fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan pelaporan terhadap kasus sindrom pernapasan. Serta, memastikan kesiapan rujukan, termasuk rumah sakit jejaring untuk penyakit infeksi emerging.

      Kemudian, mengimbau tenaga kesehatan menjaga kebugaran dan tetap menjalankan protokol kewaspadaan standar secara disiplin.

      4. Kementerian Kesehatan meminta Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk siaga dalam melakukan pemeriksaan spesimen. Sekaligus mendukung langkah pengendalian berbasis data dan bukti epidemiologis yang akurat.

        Selain itu, meminta masyarakat untuk segera ke fasilitas kesehatan bila mengalami gejala infeksi saluran pernapasan. Terutama jika memiliki riwayat kontak dengan faktor risiko.

        Dengan adanya surat edaran ini, pemerintah berharap semua pihak dapat meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah terjadinya lonjakan kasus di dalam negeri. (*)

        Berita Terkait

        Back to top button