Mataram (NTBSatu) – Pemerintah kembali akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat, mulai Juni 2025. Kebijakan ini berlaku hingga Juli 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah hanya memberikan diskon kepada pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
“Nanti akan diberlakukan tanggal 5 Juni dan akan dirapatkan kembali,” kata Airlangga dalam unggahan YouTube CNN Indonesia, 26 Mei 2025.
Pemerintah meluncurkan kebijakan ini sebagai bagian dari program stimulus fiskal, untuk membantu masyarakat menghadapi liburan sekolah.
Selain itu, pemerintah juga menargetkan peningkatan konsumsi rumah tangga dan perlindungan daya beli masyarakat.
Pemerintah memperkirakan sebanyak 79,3 juta rumah tangga akan menerima manfaat dari subsidi tarif listrik ini.
Tiga golongan pelanggan yang berhak atas diskon listrik 50 persen, sesuai klasifikasi resmi pemerintah, meliputi:
- Pelanggan listrik 450 VA;
- Pelanggan listrik 900 VA;
- Pelanggan listrik 1.300 VA.
Pemerintah mengidentifikasi ketiga kelompok tersebut, sebagai golongan rentan secara ekonomi yang paling terdampak oleh inflasi dan peningkatan biaya hidup selama masa libur.
Melalui kebijakan ini, pemerintah juga mendorong sinergi dengan pemerintah daerah untuk menggairahkan pariwisata lokal dan kegiatan hiburan rakyat.
Pemerintah berharap, strategi ini dapat memutar roda ekonomi nasional sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi kuartal II tahun 2025.
Pemerintah menargetkan kebijakan fiskal ekspansif ini mampu menekan potensi lonjakan inflasi dan memperkuat kontribusi konsumsi rumah tangga, sebagai pendorong utama Produk Domestik Bruto (PDB). (*)