Jakarta (NTBSatu) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian meminta Pemerintah Daerah (Pemda) berkontribusi dalam pembiayaan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menegaskan, kontribusi tersebut dengan cara memanfaatkan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Silakan digunakan, jangan ragu-ragu menggunakan. Misalnya untuk membayar biaya notaris untuk desa-desa yang akan membuat badan hukum Koperasi Merah Putih,” kata Tito, dalam keterangan pers, Senin, 19 Mei 2025.
Pembentukan tersebut, lanjut Tito, membutuhkan dukungan dari Pemda termasuk pemerintah desa maupun kelurahan.
Tito juga menyinggung soal sanksi untuk kepala desa maupun lurah, apabila tidak mendukung program nasional seperti Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sanksi tersebut dapat diberikan oleh bupati dan wali kota selaku pejabat pembina kepala desa maupun lurah.
Sementara itu, gubernur dan Pemerintah Pusat bertugas memberi teguran. Apabila bupati dan wali kota tidak bertindak saat kepala desa atau lurah melakukan pelanggaran.
Karena itu, kata Tito, bupati dan wali kota berperan penting dalam mengawal pembentukan koperasi.
“Nah, ini yang mungkin rekan-rekan para bupati/wali kota perlu betul-betul pahami. Tugas dan tanggung jawab rekan-rekan dalam rangka membina desa,” imbuh Tito.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, pihaknya bersama kementerian dan lembaga terkait terus berupaya mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bahkan, Presiden telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 2 Mei 2025. Satgas tersebut terdiri dari tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota. (*)