HEADLINE NEWSHukrim

PT Karya Gugat Kadis Dikbud NTB, Proyek Rp9,8 Miliar Smart Class Seret Oknum PBJ

Mataram (NTBSatu) – Penggugat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB, PT Karya Pendidikan Bangsa mengaku rugi Rp9,8 miliar terkait pengadaan proyek Smart Class.

“Permintaannya satu, dibayar aja (barang elektronik smart board). Belum ada satupun yang dibayar sama sekali. Nilainya Rp9,8 miliar,” tegas Kuasa Hukum PT Karya Pendidikan Bangsa, Zaenal Abidin, Rabu, 14 Mei 2025.

Ia membenarkan bahwa tergugat dalam hal ini adalah Kadis Dikbud NTB. Menurutnya, kelakuan dinas tidak sesuai dengan kesepakatan bersama. Padahal sebelumnya ada tanda tangan kedua belah pihak terkait proyek pengadaan barang proyek Smart Class tersebut.

“Yang jelas poinnya wanprestasi. Tidak sesuai dengan tandatangan bersama dalam hal pengadaan barang,” ucapnya.

Pengiriman barang itu setelah PT Karya Pendidikan Bangsa mengunci (meng-klik) proyek dari e-catalog. Dalam aplikasi tersebut pun terlihat bahwa proyek ini tercatat dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dinas.

IKLAN

Sayangnya, setelah barang elektronik dikirim ke Mataram, pihak dinas tak berkenan membayar. Sehingga perusahaan mengalami kerugian Rp9,8 miliar.

Barang itu diterima salah satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dikbud NTB dan pegawai PBJ Pemprov NTB inisial R. Pengiriman lengkap dengan berita acara serah terima.

“Barang sudah sampai sana, dokumen sudah lengkap. Yang menjadi pertanyaan, kenapa tidak dibayar?” sesalnya.

IKLAN

Zaenal menduga ada beberapa kemungkinan sehingga kerja sama ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pertama, proses upload-nya manual dan tidak terintegrasi dengan sistem online.

Kemungkinan kedua, anggaran belum tersedia namun pihak dinas sudah membuka pelelangan. Terkahir, dana sudah tersedia namun terkendala optimalisasi. Artinya, dinas mengutamakan anggaran untuk pengadaan prioritas.

“Itu semua (kemungkinan tersebut) di sana (dinas) yang tahu,” ujarnya.

Namun sebelum meng-klik, sambung Zaenal, pihaknya telah memastikan bahwa proses sudah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, pengadaan barang proyek smart class sudah sesuai aturan. Tidak melanggar asas-asas.

1 2Laman berikutnya

Berita Terkait

Back to top button