Hukrim

6 Warga Binaan Lapas Lombok Barat Dapat Remisi Hari Raya Waisak 2025

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, memberikan remisi khusus berupa pengurangan masa hukuman kepada enam narapidana, Senin, 12 Mei 2025.

Penyerahan resmi ini dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2025. Serta, menjadi bagian upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli menjelaskan, terdapat sembilan orang warga binaan yang beragama Buddha. Enam di antaranya memenuhi syarat administratif untuk menerima Remis Khusus (RK) I.

“Dari sembilan yang berhak hanya enam orang. Tiga orang sisanya masih tahanan sehingga belum memenuhi syarat menerima remisi,” ujarnya.

Besaran remisi yang diterima pun bervariasi. Mulai dari 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana dan hasil penilaian pembinaan.

IKLAN

Rinciannya, dua orang menerima remisi 15 hari, tiga orang menerima remisi satu bulan. Serta satu orang mendapat remisi satu bulan 15 hari.

Fadli menekankan, pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Khususnya Pasal 10 yang menyebutkan, setiap narapidana yang memenuhi persyaratan berhak mendapatkan remisi.

“Tidak ada pengecualian. Asalkan memenuhi syarat (sesuai UU), pasti diusulkan. Seluruh proses pengusulan juga melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim assesmen,” jelasnya.

IKLAN

Fadli berharap, pemberian remisi khusus ini bisa menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran. Serta, mengikuti seluruh program pembinaan yang ada di dalam Lapas.

“Jadikan (Remisi) ini menjadi motivasi bagi rekan-rekan untuk menjadi lebih baik lagi selama menjalani sisa pidana. Tetap ikuti seluruh pembinaan dengan baik, mari kita sama-sama jaga nama baik rumah (Lapas) kita ini,” harapnya. (*)

Atim Laili

Jurnalis Hukum Kriminal

Berita Terkait

Back to top button