HukrimNTB

LPA Mataram Ungkap 20 Kasus Dugaan Kekerasan di Ponpes NTB, Mayoritas Libatkan Pimpinan

Mataram (NTBSatu) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mengungkap 20 kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes). Perkara ini berlangsung di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam empat tahun terakhir. 

Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi mengungkapkan, lebih dari separuh kasus tersebut menyeret pimpinan institusi pendidikan keagamaan itu sendiri.

“Dalam empat tahun terakhir, untuk kasus kekerasan seksual di pondok pesantren, kami menangani 20 kasus. Dua belas di antaranya itu adalah pelakunya adalah pimpinan pondok pesantren,” ujar Joko pada Senin, 13 Juli 2026.

IKLAN

LPA mencatat, sebagian dari laporan tersebut kini sedang berproses di ranah hukum. Setidaknya ada empat kasus kekerasan seksual menonjol di beberapa kabupaten di NTB yang kini mendapat pengawalan ketat.

Pola Kekerasan Seksual di Tiga Daerah

Kasus pertama berada di Kabupaten Bima, di mana seorang pimpinan Ponpes bersama pengasuh diduga melakukan tindak sodomi terhadap santrinya. Joko menduga, jumlah korban dalam kasus ini sangat besar karena pola kekerasan telah berlangsung lama.

“Dugaan kami, kasus ini pelakunya lebih dari ratusan karena terjadi sejak tahun 1998,” ujarnya.

IKLAN

Sementara itu, di Kabupaten Lombok Timur, seorang pimpinan pesantren juga menghadapi proses hukum akibat dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati. Kasus tersebut kini sudah bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Lombok Timur dengan penanganan langsung dari Polda NTB.

Keadaan yang memprihatinkan juga ada di Kabupaten Lombok Tengah. Selain satu kasus oleh pimpinan Ponpes terhadap beberapa santriwati yang sidangnya tengah berjalan di PN Lombok Tengah, terdapat kasus penularan penyakit menular seksual.

Joko menyebutkan, seorang pengasuh di Lombok Tengah menyodomi santrinya sendiri. Setelah pemeriksaan kesehatan, korban terindikasi tertular virus HIV karena terduga pelaku telah berstatus positif.

Masih di daerah yang sama, satu pimpinan yayasan Ponpes juga diduga menyetubuhi santriwatinya. Hingga kini, terduga pelaku masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian lantaran melarikan diri ke luar negeri dengan dalih ibadah umrah.

Desakan Reformasi Total Pesantren

Rentetan kasus ini memicu keprihatinan mendalam mengenai tata kelola lembaga pendidikan berbasis agama di NTB. Joko mendesak adanya reformasi sistemik untuk menghentikan kejahatan seksual di lingkungan Ponpes.

“Yang sekarang kami butuhkan adalah bagaimana reformasi pondok pesantren, bagaimana kita bisa mentransformasi pondok pesantren dengan perbaikan tata kelola menuju pesantren yang ramah anak dan betul-betul bebas dari kekerasan,” tegasnya.

Hingga saat ini, LPA Kota Mataram terus berkolaborasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dinas terkait di tingkat Provinsi/Kabupaten, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kerja sama ini bertujuan menuntaskan perkara hukum dan mengawal para korban. (*)

Artikel Terkait