Mataram (NTBSatu) – Dit Reskrimum Polda NTB menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah, LIH. Dugaannya ia melakukan tindakan penerasan dan penipuan Rp180 juta.
Polisi menangkapnya pada Jumat malam, 7 Maret 2025. “Iya, kemarin kemarin malam kami amankan,” kata Dir Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat.
Kasus bermula ketika korban inisial LA bertemu pelaku pada 17 Januari 2025. Saat itu, korban menunjuk Ketua KNPI sekaligus advokat itu sebagai pengacara dan konsultasi atas permasalahan yang dialami.
Melihat itu, LIH selanjutnya memanfaatkannya dengan menipu korban mengatakan bahwa Subdit IV Dit Reskrimum Polda NTB sedang mengusut kasusnya. Dalam menjalankan aksinya pelaku membuat laporan panggilan palsu untuk korban, seolah-olah datang dari Polda NTB.
LA pun menyerahkan uang sesuai tipu muslihat pelaku. Tidak sampai di situ. LIH kembali mengancam korban agar menyerahkan uang.
Kepolisian yang mendapatkan laporan, langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Ketua KNPI Lombok Tengah itu pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Sampai dengan perkara ini kami ungkap pada 7 Maret 2025, terduga pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp180 juta,” jelas Syarif.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Surat panggilan palsu, kartu advokat Indonesia inisial LIH, stempel Dit Reskrimum Polda NTB.
Kemudian, selembar surat Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB tentang undangan klarifikasi tertanggal 23 Januari 2025, amplop warna cokelat, satu bendel surat kuasa law office.
“Sebagai tersangka kami sangkakan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP,” tutupnya. (*)