Mataram (NTBSatu) – DPRD Provinsi NTB, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Jamkrida NTB Syariah dan PT BPR NTB, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi menyampaikan, persetujuan Raperda penyertaan modal menjadi Perda, bersifat mendesak dan urgent.
Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan modal sebesar Rp50 miliar. Hal itu sesuai peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor :02/POJK/05/2017 Pasal 31 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Usaha Penjaminan.
“OJK sudah mengirim surat peringatan kedua kepada PT Jamkrida NTB Syariah, agar memenuhi kebutuhan modal tersebut. Apabila tidak terpenuhi hingga 11 Januari 2025, maka mendapat sanksi berupa likuidasi atau pembubaran,” jelas Sembirang, Selasa, 14 Januari 2025.
Politisi PKS ini mengaku, persetujuan Raperda ini telah melalui proses panjang. Juga tak luput pertimbangan berbagai pihak.
Hal ini, kata Sembirang, sebagai upaya pemerintah dalam mendorong pengembangan usaha, daya saing dan struktur permodalan pada perusahaan perseroan daerah.
“Komisi III sudah melakukan rapat-rapat secara intensif dengan instansi terkait. Komisi III juga sudah melaksanakan kunjungan ke PT Jamkrida Bali Mandara, PT Jamkrida Jawa Timur dan lain lain,” ungkapnya.
Penyertaan Modal dalam Bentuk Tanah
Pria kelahiran Sumbawa ini mengatakan, penyertaan modal pada Perda ini dalam bentuk tanah dan bangunan, yang apabila dikonversi dalam bentuk uang senilai Rp17,3 miliar.
Dengan penambahan tersebut, terjadi perubahan struktur penyertaan modal pada PT Jamkrida NTB Syariah. Dari Rp27 miliar menjadi Rp 44,3 miliar.
“Dengan tambahan penyertaan modal tersebut, selisih sisa atau pokok modal menjadi kewajiban pemerintah daerah berikutnya sebesar Rp6,6 miliar,” beber Sembirang.
Demikian juga pada PT BPR NTB, penyertaan modal ini sangat diperlukan. Mengingat saat ini, BUMD tersebut memerlukan kantor yang representatif untuk ditempati.
“Kantor sebelumnya kondisinya sangat kecil, tidak representatif untuk ukuran kantor tingkat provinsi. Karenanya, perlu penyertaan modal kepada Bank BPR NTB Perseroda,” jelas Sembirang.
PT BPR NTB Perseroda mendapatkan suntikan dana dari Pemerintah Provinsi NTB sebesar Rp25,2 miliar. Sehingga, nilai asetnya pada PT BPR NTB meningkat dari Rp78,5 miliar menjadi Rp103,8 miliar.
“Dengan penyertaan modal tersebut terjadi perubahan kepemilikan saham Pemerintah Provinsi NTB secara eksisting, dari 51,22 persen menjadi 58 persen. Dengan jumlah deviden yang akan diterima Pemerintah Provinsi NTB juga akan bertambah,” jelas Sambirang.
“Namun, hal ini masih ada selisih modal yang harus pemerintah penuhi berikutnya terhadap PT BPR NTB Perseroda sebesar Rp151 miliar,” lanjutnya. (*)