Lombok Tengah

Polisi Ungkap Ponpes Lokasi Santri Terbakar di Lombok Tengah Tak Berizin Sejak 2021

Mataram (NTBSatu) – Polres Lombok Tengah resmi menetapkan pimpinan Ponpes Rosyidatushaulatiyyah Al-Ibrahimi NW sebagai tersangka atas kasus kelalaian dugaan pembakaran hingga menyebabkan seorang santri meninggal, dan dua lainnya meninggal dunia.

Penetapan tersangka ini seiring dengan temuan penyidik terkait izin operasional Ponpes. Rupanya Ponpes ini sudah beroperasi tanpa izin resmi selama bertahun-tahun. Hal tersebut disampaikan langsung Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean.

“Dari segi perizinan, bahwa pondok perizinannya telah habis pada tahun 2021,” ujarnya dalam konferensi pers pada Kamis, 9 Juli 2026.

IKLAN

Penyidik membenarkan pihak pesantren tidak pernah memperpanjang izin operasional setelah tahun 2021. Informasi ini terlihat dari aplikasi Sistem Informasi Pondok Pesantren (Sitren) milik Kementerian Agama.

Akibatnya, lembaga ini secara legalitas tidak terdaftar sebagai pesantren yang aktif dalam basis pemerintahan.

Kelalaian Pengawasan Mutlak

Selain masalah legalitas perizinan, polisi juga menemukan pelanggaran fatal terkait pola pengasuhan di dalam lingkungan pesantren. Manajemen hanya melibatkan pimpinan Ponpes dan istrinya untuk mengawasi santri, tanpa mempekerjakan tenaga pengasuh tambahan yang berkompeten.

IKLAN

Pola pengasuhan ini melanggar aturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang tata kelola pesantren ramah anak. Aturan ini mewajibkan pemisahan peran yang jelas antara pendidik, pembimbing, dan pengasuh.

​”Pengasuh santri perempuan tidak diperbolehkan masuk dalam ruang lingkup santri laki-laki, begitu juga sebaliknya,” lanjutnya.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan istri pimpinan pondok justru mendominasi pengawasan di area santri laki-laki. Sementara itu, pimpinan pondok hampir tidak pernah melakukan pengecekan langsung.

Kamar Kosong Tanpa Aturan

Ketiadaan pengawasan yang ketat membuat santri bisa berkumpul di sebuah kamar yang posisinya tersembunyi di belakang gedung tidak terpakai. Di kamar itulah insiden ini bermula saat para santri secara mandiri mencoba membakar kayu untuk membuat ketapel menggunakan bensin eceran. Namun justru memicu kebakaran besar.

Polisi juga memastikan tidak ada tata tertib tertulis yang tertempel di lingkungan pesantren tersebut saat olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlangsung.

Atas kelalaian berlapis dalam pengelolaan dan pengawasan ini, Polres Lombok Tengah menjerat pimpinan Ponpes dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Sementara itu, Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB menjelaskan pihaknya tidak bisa serta-merta menutup unit SMP dalam komplek tersebut. Hal ini karena izin operasional sekolah umum berada di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. (*)

Artikel Terkait